Lingkungan Sekeliling Waduk Gunungrowo Perlu Difasilitasi Kios Permanen

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terlepas siapa yang mengizinkan berdirinya warung untuk kegiatan usaha berjualan warga yang menjamur di sekeliling Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa dipastikian, akan terjadi saling lempar tanggung jawab maka perlu ada pemecahan bersama, bagaimana caranya agar tempat wisata alam ini bisa menarik pengunjung.

Pertimbangan tersebut mengemuka, karena yang mempunyai kewenangan untuk mengelola waduk peninggalan kolonial ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana. Karena itu disekeliling waduk tersebut sudah lama terpasang papan pengumuman, agar siapa punĀ  dilarang memgubah atau memanfaatkan lahan dan bangunan milik negara, karena hal itu jelas ada sanksi hukumnya.

Akan tetapi, kata beberapa pengunjung, tampaknya peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh warga yang memanfaatkan untuk mendirikan deretan warung sebagai tempat berjualan. ”Karena itu harus ada kebijakan yang disertai dengan upaya penataan, serta membayar retribusi berdasarkan sistem sewa lokasi yang ditempati dengan ukuran terbatas,” ujar Septian Nugraha, pengunjung asal Pati.

Sebab, tambahnya, tidak mungkin deretan warung yang sudah berdiri itu dibongkar paksa sebagai bangunan liar yang beridiri di atas areal tanah waduk. Sehingga solusinya, pihak BBWS bersama pihak yang berkompeten di Kabupaten Pati duduk bersama membahas masalah itu, semisal dengan mengubah warung-warung itu dibuat seragam baik dari bahan mapun ukurannya.

Jika harus menggunakan konsytruksi dari bambu, maka semua harus menggunakan material tersebut asal dikerjakan oleh ahlinya dengan lebih mengutamakan fungsi serta tak meninggalkan kepentingan artistiknya tentu memberikan daya tarik tersendiri. ”Tahapan berikutnya, para pedagang yang selama ini menempati dan membangun warung sendiri tapi, barang kali mengeluarkan biaya kepada pihak lain juga harus diajak berembuk,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, H Darno, ketika ditanya berkait hal tersebut mengatakan, bahwa semua yang berkait dengan pengelolaan waduk pihaknya tak pernah disertakan. ”Karena itu bukan kewenangan kami, maka jika tidak pernah dilibatkan memang sudah semestinya.”

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Rigid Beton Jalan Bajomulyo Masih Menjadi Obsesi
Next post Pengelolaan Limbah Asap PG Pakis Disebut Belum Maksimal
Social profiles