Khayun Fulanun SH; Kadang Harus Jadi Imam Shalat Jenazah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mengingat menshalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah, maka sebagai Ketua Pemakaman Protokol Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sering diminta jadi imam shalat tersebut di tempat pemakaman. Hal itu tidak ada masalah, tapi sebelum menshalatkan jenazah yang harus dimakamkan maka terlebih dahulu tetap harus mengambil air wudhu.

Jika di dalam lingkungan makam itu ada tersedia air, kata Ketua  Tim Pemakaman yang bersangkutan, Kayun Fulanun SH, karena tinggal melepas bagian baju dan alat pelindung diri (APD). Akan tetapi masalahnya jika di tempat pemakaman itu tidak tersedia air, maka akhirnya agar tidak terlalu lama menunggu maka, pihaknya minta pada perangkat desa, yaitu Kaur Kesra, agar menshalatkan jenazah sejak awal.

Akan lebih baik, lanjutnya, jika jenazah pemeluk Islam dishalatkan ketika selesai pemulasaraan di rumah sakit. ”Hal tersebut bisa dilakukan lima atau enam orang termasuk imam dan makmumnya, sehingga pihak keluarga bisa ikut ambil bagian, sehingga setelah sampai di tempat pemakaman jenazah langsung dimakamkan, atau tak perlu lagi dishalatkan,”ujarnya.

Pemakaman salah satu jenazah suspek Covid-19 tadi malam (Jumat malam) 28/8, di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati.

Dengan menshalatkan jenazah tersebut, paparnya, hal itu akan menggugurkan kewajiban orang dalam satu kampung dan juga meringankan beban bagi jenazah almarhum maupun almarhumah. Lagi pula hal itu juga merupakan penghormatan terakhir kepada jenazah tersebut, sehingga dia menekankan agar jenazah itu jangan sampai tidak dishalatkan.

Karena itu dengan kehadiran Kaur Kesra di desa tersebut atau orang yang bisa menjadi imam dalam shalat jenazah Covid-19, terutama saat jenazah selesai pemulasaraan di rumah sakit hal itu justru lebih bagus. Dengan demikian, dari aspek spirutual tersebut pemberian penghormatan terakhir kepada almarhum maupun almarhumah sudah diberikan.

Menjawab pertanyaan, Khayun Fulanun menambahkan bahwa dalam sehari pemakaman jenazah standar protokol Covid-19, paling banyak terjadi Jumat (28/8) kemarin. Pagi sudah ada dua jenazah yang harus dimakamkan, yaitu di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo dan Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, malam harinya menyusul dua pemakaman lainnya, masing-masing di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, dan Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso.

”Akan tetapi yang disebut terakhir, pemakaman dilakukan oleh tim dari Pati utara,”ungkapnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Dinkes Pati Mengaku Belum Mengetahui Kasus Makanan Kaleng BSNT Tak Layak
Next post E-Koran Samin News Edisi 29 Agustus 2020
Social profiles