Tren Cara Pengecut Membrangus Demokrasi

PERETASAN telepon seluluer dan media sosial nampaknya telah menjadi tren baru dalam membrangus kebebasan berpendapat di Indonesia. Belakangan ini, intensitas kasus peretasan yang menyangkut mereka yang lantang bersuara dalam periode kedua Presiden Jokowi bisa dikategorikan cukup mengerikan. Hal tersebut jelas mengindikasikan adanya upaya sistematis dalam membungkam dan membrangus siapa saja yang lantang dalam menyampaikan kritik pada pemerintah.

Meskipun jelas tidak mudah jika tanpa data menuduh begitu saja bahwa pemerintah ada dibalik upaya pembrangusan tersebut meskipun indikasi selalu tetap ada. Hampir disetiap peretasan, pasti ada upaya intimidasi, kriminalisasi dan ancaman dari mereka yang menyebut dirinya aparat.

Dalam hal seperti ini, pemerintah sudah seharusnya bertindak tegas dan melakukan pembiaran teror seperti ini terus terjadi. Konstitusi jelas menyebutkan kewajiban negara menjaga keamanan warganya dan tak peduli mereka mendukung kebijakan pemerintah atau mengkritiknya.

Namun, yang terjadi justru berbeda. Tak hanya terkesan menutup mata saja, bahkan tidak jarang pemerintah merespon korban dengan ungkapan ‘Jangan cengeng’. Hal tersebut jelas terkesan meremehkan dampak yang ditimbulkan dari peretasan di era digital seperti ini.

Situasi ini makin parah karena aparat penegak hukum terkesan ogah-ogahan menelusuri kasus peretasan aktivis masyarakat sipil. Tak ada pengaduan korban yang ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka pelaku. Polisi seolah-olah tak berdaya mengungkap dalang misterius di balik aksi pengecut pembungkaman suara-suara kritis ini.

Presiden Jokowi seharusnya menyadari kebebasan  bagi masyarakat sipil dalam berdemokrasi. Sebab, kebebasan bukanlah sebuah aksesori yang hanya menempel, malainkan demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini, ia bukan semata persoalan suara publik yang harus didengarkan, melainkan sebuah kebutuhan negara yang harus diluruskan.

Membiarkan teror seperti ini berlarut-larut, seolah mempertegas anggapan bahwa pemerintah mengetahui dan diam-diam ‘Mensponsori’ atas tindakan tersebut.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post E-Koran Samin News Edisi 2 juli 2020
Next post Sanggahan Lelang Paket Pekerjaan Alun-alun Jakenan Tinggal Satu Hari
Social profiles