Paket Pekerjaan Alun-alun Jakenan Tinggal Proses Penerbitan SPK

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pelaksanaan pembangunan Alun-alun Jakenan, Pati, kini tinggal menunggu terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Hal tersebut menyusul, pihak Pengadaan Barang / Jasa (PBJ) sudah mengeluarkan ketetapan rekanan penyedia jasa yang lolos dari lelang tersebut.

Dengan demikian, proses selanjutnya setelah hasil lelang itu diserahkan ke pihak pengguna anggaran (PA)  maka PPK proyek yang bersangkutan perlu segera melaksanakan rapat persiapan penetapan rekanan  yang harus melakukan pelakasnaan pekerjaan tersebut. Adapun rekanan tersebut tak lain adalah CV Oke Boss Pati, dan rapat tersebut sudah selesai dilakukan.

Hal tersebut dibenarkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Noor Azid  seraya menambahkan, bahwa masih ada tahapan satu kali rapat lagi. ”Untuk rapat tersebut nanti kami akan mengundang juga Kepala Seksi (Kasie) Pertamanan,”ujarnya.

Dari hasil rapat ini, lanjut dia, adalah penetapan rekanan yang harus melaksanakan pekerjaan tersebut, dan hasilnya akan disampaikan kepada rekanan yang bersangkutan. Dalam tahapan ini rekanan itu bersama PPK harus melaksanakan penandatanganan kontrak, sepanjang tidak ada hal-hal yang membuat dibatalkannya penetapan rekanan itu.

Masalahnya jika pada tahapan ini ternyata penetapan dibatalkan hal tersebut memang diatur dalam ketentuan, dan lagipula penandatanganan kontrak memang belum dilakukan sehigga pembatalan tetap bisa dilakukan. Karena tidak terjadi hal-hal yang krusial, maka rekanan tersebut selanjutnya akan menandatangani kontrak tersebut.

Selain itu, rekanan itu juga harus segera mengurus jaminan pelaksanaan ke bank,  dan jika hal itu bisa segera diselesaikan, maka pemberian SPK juga bisa segera dilakukan. ”Dengan demikian, tahapan semua proses tahapan lelang sudah tuntas, dan rekanan bisa mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan waktu pelaksanaan sesuai hari kalender kerja,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tujuh Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Harus Dilelang Ulang
Next post Pusaran Hoaks dan Disinformasi Saat Pandemi Covid-19
Social profiles