Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Memasuki Masa Sanggah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lolosnya 12 rekanan penyedia jasa untuk paket pekerjaan peningkatan ruas jalan satu rekanan penyedia jasa untuk paket pekerjaan pembangunan talut jalan, maka tahap berikutnya adalah memasuki tahapan masa sanggah. Hal tersebut sebagai lanjutan dari tahapan pembuktian. sehingga mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap berikutnya.

Untuk tahapan tersebut akan berlangsung selama lima hari, dimulai Rabu (15/7) kemarin dan akan berakhir Senin (20/7) pekan depan. Karena itu bagi rekanan penyedia jasa yang sebelumnya memasukkan penawaran tapi oleh pihak pengadaan barang jasa (PBJ) tidak memenuhi syarat, busa menggunakan haknya untuk mengajukan sanggahan atas rekanan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Kepala Sub-Bag Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Pati, Alfonsius Rico ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan,sehingga tahapan pelaksanaan lelang atas paket pekerjaan peningkatan ruas jalan dan pembangunan talut itu belum final. ”Karena itu sesama rekanan penawar atas masing-masing paket tersebut dipersilakan mengajukan sanggahan,”ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak ada rekanan penyanggah dalam tahapan ini maka waktu selama lima hari harus dilewati. Jika ternyata dalam kurun waktu tersebut tidak ada rekanan yang menyanggah, maka tahapan lelang berikutnya, yaitu pemberitahuan kepada pihak pengguna anggaran (PA) maupun kelompok pengguna anggaran (KPA) harus dilakukan pihaknya.

Sebaliknya, jika dalam tahapan masa saanggah ada rekanan sesama penawar yang mengajukan sanggahan, pihaknya akan menjawab sanggahan tersebut. Jika dalam jawaban itu rekanan yang bersangkutan tidak puas dengan jawaban PBJ, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah banding yang disampaikan langsung ke pihak PA maupun KPA, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas upaya tersebut, rekanan yang yang mengajukan sanggah banding harus memenuhi ketentuan, diu antaranya adalah memasukkan uang jaminan sanggah banding yang disetor langsung ke kas daerah. ”Tanpa adanya uang jaminan dimaksud, maka sanggah banding itu bisa dijawab oleh PA maupun KPA atau juga sebaliknya,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pengetatan Kedisiplinan di Pasar Gembong Terus Ditingkatkan
Next post Diskominfo Pantau Pembagian BLT-DD agar Tepat Sasaran
Social profiles