Hotel Buka Dimasa Pandemi, Aturan Masih Sama Ditutup

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati mengatakan hingga kini ASITA atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia yang berada di wilayah Pati masih tetap menggunakan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penutupan sementara waktu tempat-tempat wisata.

“Sesuai dengan peraturan atau Surat Edaran (SE) Bupati Pati dalam masa pandemi virus corona. Regulasi yang kami gunakan masih mengacu pada aturan tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pati, Kamis (2/7/2020).

Hal ini merupakan langkah pencegahan atas penyebaran Covid-19 demi mencegah akan merebaknya yang lebih parah lagi di tengah masyarakat. Joko mengatakan, imbauan menutup tempat wisata ini belum memiliki batasan waktu pasti. Atau masih berlaku hingga surat resmi berikutnya dikeluarkan oleh pemangku kebijakan.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh awak media, pihaknya menyebut jika terdapat hotel yang masih buka di masa pandemi ini merupakan usaha manajemen hotel itu sendiri untuk mencukupi kebutuhan operasional.

“Iya ada satu-dua hotel di Pati yang masih membuka layanan penginapan. Itu mungkin digunakan (operasional) pembayaran listrik, kebersihan pada tiap bulannya,” tegas Joko.

Adanya hotel yang masih tetap membuka tamu dalam rangka untuk menginap tersebut untuk keperluan pembiayaan beban biaya yang ditanggung hotel. Padahal, pemerintah masih menggunakan regulasi aturan yang belum dicabut pemerintah terkait masih berlakunya penutupan tempat wisata dan hotel.

Di samping itu, pihaknya mengemukakan mayoritas masyarakat dalam memahami protokoler kesehatan (Prokes) sudah dalam taraf yang baik. Misalnya, Joko mengungkap contoh yang sering dilihat adalah para pengendara jalan, dengan memakai masker. Misalpun tidak memakai, itu sebagian kecil dari kelompok masyarakat.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Sesuai Permintaan Ketua Umum, DPC Partai Demokrat Menolak Tegas RUU HIP
Next post Ruang PPKO Menjadi Saksi Sumpah dan Penandatanganan Intergritas Polres Pati
Social profiles