Beban Pajak bisa Berkurang dengan Bukti Kwitansi Zakat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kwitansi zakat dari lembaga zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang diakui oleh pemerintah dapat mengurangi beban pajak Muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim kepada Saminnews, Kamis (4/6/2020).

“Sebelumnya, ada pertanyaan dari pengusaha ‘apa bisa membayar zakat dapat mengurangi beban pajak’, dan ternyata sudah diatur dan di UU itu bisa,” ujar Kiai Yusuf.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, peraturan ini dapat meringankan pengusaha muslim. Karena zakat sendiri bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi nilai beban pajak.

“Kan ini meringankan. Kwitansi dari Lazisnu dapat meringankan dan diakui kantor pajak,” kata Kiai Yusuf.

Dalam bab III Pasal 23 poin 1 dan 2 disebutkan “BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” bunyi poin tersebut.

Maka dari itu, ia mendorong umat Islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat mal dan pajak untuk tidak ragu melaksanakan kewajibannya.

Terlebih, di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) ini masyarakat golongan bawah sangat membutuhkan uluran tangan masyakarat yang mampu.

Menurutnya, permasalahan kemiskinan terlebih di masa pandemi tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Perlu adanya andil masyakat sendiri, terutama pengusaha, untuk mengentaskan kemiskinan.

“Jadi kita tidak hanya mengandalkan pemerintah saja. Dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat kita jangkau. Seperti guru TPQ yang tak tersentuh (Bansos Pemerintah), dengan gerakan ini mereka tersentuh,” pungkasnya

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Kodim Pati Gelar Rapat Evaluasi Proker Bidang Teritorial
Next post Heboh Karyawan Salah Satu Pabrik Makanan Positif Corona, Managemen Perusahaan Serahkan ke Gugus Tugas
Social profiles