Arab Saudi Relakan Batasi Penghasilan Abadinya

BELUM lama ini, Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan terkait kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Nantinya ibadah haji hanya bisa dilaksanakan secara terbatas untuk warga Arab Saudi dan warga negara asing yang sudah berdomisili di Arab Saudi.

Hal tersebut berarti Kerajaan Arab Saudi menolak kedatangan jamaah haji dari negara lain pada penyelenggaraan tahun ini. Ibadah haji tahun ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli. Pemerintah Saudi akan menggelar ibadah dengan mempertahankan protokol pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, termasuk physical distancing.

Keputusan menutup ibadah haji kali ini disebut-sebut pertama kali diambil dalam sejarah modern Arab Saudi. Kementerian Urusan Haji Arab Saudi menegaskan bahwa pembatasan jumlah jemaah diterapkan mengingat COVID-19 terus melanda dunia, apalagi vaksinnya juga belum ditemukan.

Keputusan yang diambil oleh Kerajaan Arab Saudi mendapat banyak apresiasi, salah satunya dari pemerintah Indonesia. “Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” kata Menteri Agama Fachrur Razi.

Menurutnya, keselamatan jemaah haji patut dikedepankan di tengah pandemi ini. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus diutamakan dari meraih kemanfaatan. Sebab saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

Yah, meskipun Ibadah Haji merupakan Rukun Islam ke-5 dan sudah menjadi rahasia umum bahwa Ibadah Haji adalah penghasilan abadi Arab Saudi, kalau sudah menyangkut keselamatan nyawa banyak orang ya tidak apa apa kalau harus ditunda. Toh nanti kan bisa digelar secara normal kembali jika pandemi sudah berakhir.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Belum Banyak Kapal Ikan di Juwana yang Kembali Melaut
Next post Pemdes Margotuhu Kidul Salurkan BLT DD Tahap 2 dengan Standar Protokol Kesehatan
Social profiles