Petugas TKSK Berlalu Labelisasi Dihapus Tak Ada yang Tahu

Camat Kecamatan Kota Pati, Didik Rusdiartono (atas) dan labelisasi rumah warga penerima bantuan baik PKH dan BPNT, di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kota Pati (bawah).(Foto:SN/aed-sat)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sisi suram dalam penyaluran bantuan sosial yang digelontirkan pemerintah adalah munculnya sikap warga kontraproduktif utamanya berkait dengan labelisasi rumah warga penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Di Kecamatan Kota Pati, misalnya, saat ini masih terus berlangsung labelisasi okeh para personel Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Sebagaimana diungkapkan Camat Kecamatan Kota Pati, Didik Rusduartono, bahwa pihaknya saat ini benar-benar menyesalkan karena di wilayah perkotaan masih muncul perilaku warga yang tidak semestinya. Maksudnya, warga dimaksud memang masuk daftar penerima bantuan BPNT maupun PKH sehingga diunding depan rumahnya harus disemorot dengan tulisan cat ”Keluarga Pra Sejahtera (Miskin) Penerima Bantuan Sosial.”

Sesuai laporan TKSK yang di lapangan, ada sejumlah orang yang dari kondisinya bisa disebut tergolong mampu, tapi ketika dinding rumahnya disemprot cat dengan tulisan tersebut juga tidak menyatakan keberatan. Padahal jika memilih merasa keberatan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari daftar keluarga pra sejahtera,

Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, sehingga penyemprotan tetap dilakukan dan yang pasti orang tersebut masih tercatat dalam daftar. ”Hanya yang patut kami sesalkan, begitu petugas yang melakukan penyemprotan labelisasi itu meninggalkan rumahnya, diam-diam orang tersebut menghapus tulisan labelisasi tersebut,”tandasnya.

Hal itu menunjukkan, masih kata Didik Rusdiartono, di satu sisi merasa malu karena rumahnya diberi label sebagai keluarga pra sejahtera. Padahal sebenarnya yang bersangkutan memang layak masuk katagori warga yang mampu, tapi untuk melepaskan dan sadar tidak menerima bantuan ternyata masih belum rela tapi cara yang dilakukan jelas mengurangi hak warga lainnya .

Karena itu, bagi yang memangĀ  menyatakan tidakĀ  keberatan dinding rumahnya diberi tulisan labelisasi, artinya dia tetap akan mendapat bantuan juga harus membuat pernyataan. Hal tersebut sama saja dengan yang menolak penyemprotan labelisasi itu juga membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Kendati hal tersebut tidak dilakukan, karena terbawa rasa malu yang bersangkutan memilih jalan pintas, yaitu menghapus tulisan labelisasi tersebut. Dengan demikian, pihaknya tetap meminta agar para petugas di lapangan masing-masing saling bekerja sama dengan warga agar mengetahui atau bisa mendapat informasi tentang perilaku warga yang tidak konsisten itu, karena sebagai orang mampu dinding rumahnya diberi label kemudian diam-diam menghapusnya dan tidak malu menerima bantuannya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengucapkan terima kasih karena sesuai laporan petugas di lapangan ada sekitar 100 orang lebih yang menyatakan terus terang dan tidak sependapat rumahnya diberikan label tersebut, tapi dengan rela hati mengundurkan diri sebagai pihak penerima bantuan. ”Di Kecamatan Kota Pati, terdapat 1.408 peserta PKH yang tersebar di 28 dari 29 desa kecuali Desa Ngarus yang memang tidak ada objek sasarannya,”imbuh Didik Rusdiartono.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Masih Akan Berlanjutkah Kebakaran Kapal di Juwana
Next post Progres Paket Pekerjaan Kolam Tambat Kapal Capai 30 Persen
Social profiles