Pembuktian Verifikasi dan Kualifikasi Gunakan Sistem Videoconferens

Kasub-Bag PBJ Setda Pati Alfonsius Rico dan lapangan rumput Stadion Joyo Kusumo serta lintasan atletik stadiaon yang akan segera dibangun menggantinya dengan yang baru.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com  PATI (SN) – Tahapan lelang pengadaan untuk paket pekerjaan pembangunan Stadion Joyo Kusumo Pati, Sabtu (2/5) hari ini memasuki pembuktian verifikasi dan kualifikasi untuk calon rekanan pemenang 1,2, dan 3. Sebelumnya, jumlah rekanan yang memasukan penawaran ada 9 rekanan penyedia jasa untuk paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp 19,9 miliar itu.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat merebaknya virus corona (Covid-19), maka verifikasi teknis yang biasanya dilakukan langsung ke lokasi calon pemenang urutan tersebut , tapi untuk kali ini dilakukan sangat berbeda. Sebab, sejumlah personel dari panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang melakukan pengecekan secara langsung, tentu tak bisa melakukan hal-hal seperti itu.

Hal tersebut dibenarkan Kasub-Bag PBJ yang bersangkutan, Alfonsius Rico, ketika ditanya berkait masalah itu, sehingga pihaknya harus mencari upaya lain. ”Akhirnya ditemukan cara, di mana untuk pembuktian verifikasi teknis dan kualifikasi tersebut kami menggunakan sistem videoconferens (Vidcon),”ujarnya.

Dengan demikian, katanya lagi, hal-hal dilakukan pengecekan atau harus dibuktikan bisa dilihat secara langsung sehingga rekanan calon pemenang yang bersangutan, sudah barang tentu tidak akan merekayasa. Sebab, apa yang ditanyakan pihaknya sebagai jawaban dan pembuktiannya pasti akan terekam kamera Vidcon tersebut, sehingga bagi rekanan yang tidak bisa membuktikan atau memberi jawaban atas pembuktian itu jelas semuanya terekam.

Terlepas dari hal itu, maka siapa ketiga rekanan penyedia jasa yang akan tampil sebagai calon pemenang urutan 1,2 dan 3 nanti semua pembuktiannya akan terekam. Akan tetapi, hasil pembuktian verifikasi dan kualifikasi baru bisa ditayangkan pihaknya Senin (4/5) pekan depan, dan hal tersebut bisa dilihat secara terbuka.

Atas putusan tersebut, tahapan lelang paket pekerjaan itu akan memasuki tahapan masa sanggah, dan jika atas sanggahan itu dianggap tidak memuaskan yang bersangkutan bisa melakukan sanggah banding. ”Dengan demikian, kira-kira pertengahan bulan ini sudah bisa memasuki tahapan kontrak sepanjang tidak ada rekanan yang pada awalnya mengajukan sanggahan melanjutkannya dengan sanggah banding,”tandas Alfonsius Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Masa Pandemi, Polres Pati Siapkan Personel untuk Patroli
Next post SMA N 1 Pati Siapkan Web Informasi Kelulusan Siswa
Social profiles