Camat Dukuhseti : Warga Mampu Mau Terima Bansos, Mentalnya Bermasalah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Dukuhseti, Kabupaten Pati Agus Purwanto mengatakan bahwa disaat seperti ini dalam menghadapi  musibah sosial yaitu corona virus (covid-19) mental masyarakat bermasalah. Kenapa demikian, dari banyaknya bantuan sosial oleh pemerintah untuk masyarakat terdampak covid-19 maupun yang memang tidak mampu ini juga diterima oleh warga yang statusnya mampu.

“Ada, kami temukan warga mampu namun mau menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan atau bantuan pangan nontunai (BPNT). Hal itu diketahui saat proses labelisasi di Kecamatan Dukuhseti yang dimulai sejak tanggal 8 Mei lalu,” Ucapnya kepada Saminnews, Selasa (19/5/2020).

Disaat hendak diberi label keluarga pra-sejahtera oleh tim PKH Kecamatan dan petugas yang lain, alih-alih menolak dengan sukarela. Justru, sebaliknya orang mampu namun mau menerima bantuan sosial (Bansos) yang terkait. Padahal mereka dinilai telah mampu secara materi atau ekonomi, jelasnya.

Melihat kondisi di tengah masyarakat yang tak sesuai aturan penerimaan bansos itu, pihaknya menyebut pemikiran masyarakat yang masih kaku. Mindset itu juga karena mental masyarakat kita yang masih bermasalah, mental miskin. Karena sesuai fakta, bahwa orang itu mampu namun rela diberi cap atau label keluarga prasejahtera.

Untuk tahap awal ini, lanjutnya, labelisasi dilakukan di 7 (tujuh) Desa dari 12 desa se-Kecamatan Dukuhseti. Rencananya nanti sehabis lebaran hari raya idul fitri akan dilanjutkan kembali. Dari sampel 7 desa itulah, pihaknya bisa mengatakan orang mampu mau menerima dan diberi cap labelisasi mental mereka bermasalah.

“Ada yang punya motor N-max, tapi masih mau juga. Saat saya tanya, ternyata belinya Cash bukan kredit dan itu awalnya saya kira motor ‘pedotan’, dan ternyata keliru. Motor di beli dengan cash dan lengkap dengan suratnya,” keterangannya.

Kendati demikian, masih kata dia, ada juga yang menolak untuk dilabelisasi. Mungkin mereka malu, ketika nanti mau menerima bantuan sosial berdampak dengan sanksi sosial, artinya dikhawatirkan menjadi pusat perbicaraan dan pergunjingan oleh warga sekitar, tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Jelang Lebaran, Polres Pati Siapkan 4 Pos Pantau dan Liburkan Pelayanan
Next post Pelayanan Aduan Bansos bukan 24 Jam, Aktif Pada Jam Kerja
Social profiles