BPJS Naik Ditengah Wabah, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Mungkin perumpamaan tersebutlah yang mampu mewakili kondisi rakyat Indonesia saat ini yang harus menelan pil pahit dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ditengah ganasnya pandemi corona seperti ini, pemerintah justru menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan perpres tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,. Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Berdasarkan poin of view yang disampaikan pemerintah, kebijakan tersebut terpaksa diambil dengan dalih untuk menyelamatkan keberlangsungan BPJS Kesehatan yang mereka klaim semakin merugi apabila tidak dinaikkan iurannya.

Sebelumnya, tentu masih segar dalam ingatan bahwa kenaikan juga sempat terjadi. Namun beberapa waktu lalu akhirnya dibatalkan lantaran banyaknya protes yang mengiringi munculnya kebijakan tersebut. Terlepas untung rugi, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap penderitaan rakyat saat ini. Memanglah tidak berlebihan jika nasib rakyat bak ‘Sudah terjatuh tertimpa tangga’

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Banyak PSK dari Provinsi di Luar Jawa Tengah Tak Bisa Kembali
Next post Lazismu Pati Salurkan 2084 Paket Sembako
Social profiles