Lelang Pekerjaan Pembangunan Stadion Joyo Kusumo Tahap Penawaran

Tribune dan lintasan atletik serta lapangan rumput Stadion Joyo Kusumo saat ini.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com  PATI (SN) – Terlepas dari ramainya pendapat warga baik yang pro maupun kontra dibangunnya Stadion Joyo Kusumo Pati di tengah-tengah kondisi yang memprihatinkan, karena merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19), hal itu tidak menyurutkan maksud pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Yakni, tetap melanjutkan proses pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Beberapa waktu lalu, tahapan pelaksanaan lelang paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp 19,9 miliar pernah berhenti sementara karena harus dilakukan kajian ulang tentang dampak plus maupun minus jika pembangunan fasilitas tersebut dilanjutkan. Akhirnya keputusan pihak yang berkompeten tetap melanjutkan pembangunan Stadion Joyo Kusumo, tapi juga tetap membatalkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Juwana.

Terlepas dari hal tersebut, kata Kepala Sub-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati, Alfonsius Rico, pihaknya harus melanjutkan kembali tahapan proses lelang yang sempat berhenti beberapa waktu lalu. ”Rabu (22/4) hari ini pukul 11.00 lelang dilanjutkan lagi  dengan tahapan  pembukaan penawaran,”ujarnya.

Karena itu, masih kata dia, bagi rekanan yang sudah memasukkan dokumen dan sudah masuk ke sistem lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) dipersilakan untuk memasukkan penawaran. Tahapan dselanjutnya nanti adalah pengumuman siapa rekanan yang lolos dalam penawaran tersebut, tapi jika yang mengajukan penawaran kurang dari tiga rekanan penyedia jasa maka tahapan lelang harus diulang dari awal.

Sebelum ditetapkan rekanan yang lolos penawaran sebagai pemenang, pihaknya juga membuka kesempatan rekanan pesaing untuk mengajukan sanggahan. Dalam tahapan tersebut pihaknya akan memberikan jawaban sesuai dengan kapasitasnya, dan bagi rekanan yang tidak puas atas jawaban tersebut masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah banding.

Waktu yang tersedia untuk melakukan hal itu juga sama dengan waktu sanggah awal, yaitu selama lima hari. ”Akan tetapi, dalam sanggah banding rekanan penyanggah harus menyerahkan jaminan atas sanggahan yang dilakukan karena sebagai pihak yang tidak setuju atas jawaban sanggahan yang diberikan dan dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik,”tandas Alfonsius Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Jepara dari Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Covid-19
Next post Angka Kriminalitas Kian Naik di Masa Pandemi
Social profiles