Truk Pengangkut Semen Parkir Liar Ditindak Tegas

Halaman depan gudang semen di pinggir jalan raya Pati – Kudus, tepatnya di Desa Sokokulon. Kecamatan Margorejo, Pati yang terbatas untuk parkir truk trailer pengangkut semen (atas). Biasanya di bahu jalan yang terdapat rambu larangan parkir truk-truk tersebut menunggu giliran membongkar muatannya.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati bahu jalan kawasan sekitar gudang semen di pinggir jalan raya Pati-Kudus, masuk Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, disepakati bersama tidak lagi menjadi tempat parkir truk trailer pengangkut semen. Hal itu menyusul rapat koordinasi jajaran terkait yang dipimpin langsung pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Jika ternyata masih ada truk pengangkut semen parkir secara liar, maka polisi yang mempunyai kewenangan atas pelanggaran tersebut akan bertindak tegas. Di satu sisi beberapa hari terakhir tidak ada lagi truk trailer pengangkut semen yang parkir di bahu jalan depan gudang semen tersebut maupun di sekitarnya, tapi ada satu sopir trailer yang parkir di pinggir jalan sisi utara sebelah gudang.

Penertiban itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Teknik Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Joko Susanto, harus dilakukan karena sesuai perundang-undangan bahwa bahu jalan dilarang untuk parkir semua jenis kendaraan. Sedangkan dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula dari pihak pengelola gudang semen itu.

Dengan demikian yang bersangkutan juga menandatangani persetujuan tersebut, sehingga semua sopir truk trailer harus mematui semua yang sudah diputuskan bersama. ”Di antaranya mengingat halaman gudang semen luasnya terbatas hanya cukup untuk 10 truk trailer yang antre menunggu bongkar muatannya, maka sopir truk yang lain harus antre,”ujarnya.

Ini satu truk pengangkut semen yang masih nekat parkir di bahu jalan sisi utara sebelah timur gudang.

Berkait hal tersebut, masih kata Joko Susanto, para soprik truk itu harus mencari atau mengambil tempat untuk memarkir kendaraannya tidak bisa secara sembarangan di bahu jalan, meskipun tidak di sekitar gudang semen. Dengan demikian, dalam keputusan rapat koordinasi tersebut disepakati untuk truk pengangkut semen harus mengantre di pangkalan truk yang ada di Jekulo, Kudus.

Sopir truk baru akan keluar dari pangkalan truk menuju ke gudang jika sepuluh truk yang membongkar muatan sebelumnya sudah selesai, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean truk di halaman depan gudang tersebut. Melalui upaya tersebut diharapkan sopir truk lebih memahami upaya penertiban yang dilakukan.

Sebab, parkir truk bermuatan berat di bahu jalan raya juga mengganggu para pengguna jalan lainnya, semisal pengendara secara terpaksa harus mendadak berhenti. sudah barang tentu tidak ada tempat karena bahu jalan dipenuhi truk pengangkut semen yang parkir. Dampak lain dari kondisi tersebut, beberapa rambu lalulintas dilarang parkir juga hilang.

Pada awalnya seperti tidak sengaja truk yang parkir itu hendak mundur, seharusnya sopir mengetahui bahwa di tempat itu terdapat rambu dilarang parkir. ”Ternyata rambu itu terkena benturan bagian belakang atau samping truk kemudian berdirinya tidak tegak lagi, dan akhirnya rambu tersebut pun hilang sehingga kami minta agar disediakan untuk dipasang lagi,”katanya.

 

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post BBWS Harus Anggarkan Pemeliharaan Kali Simo
Next post Talut DMJ Ruas JLS Pati Ambrol
Social profiles