Pemkab Pati Harus Menanggung PPJU JLS Lebih dari 50.000 Watt

Boks meter untuk penerangan jalan umum (PJU) di ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati yang jumlah seluruhnya mencapai 11 boks untuk daya 12 kilovolt amper (KVA), karena JLS  baru yang harus dipasang PJU adalah sepanjang 5.500 meter.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Konsekuensi logis dalam memenuhi tanggung jawab pelayanan publik untuk lampu penerangan jalan umum (PJU), adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kini Pemkab Pati akan menanggung Pajak Penarangan Jalan Umum (PPJU) ruas JLS yang baru selesai pembangunannya tersebut untuk daya lebih dari 50.000 wat.

Sebab, panjang ruas JLS lajur sisi utara (kiri) dari barat seluruhnya adalah 5.500 meter sehingga tiap-tiap 500 meter harus terpasang satu boks untuk satu daya listrik 5.000 wat. Hal tersebut mengingat tiap satu titik tiang lampu dengan dua sisi lampu terpasang masing-masing sebesar 250 wat, sehingga satu tiang lampu sama dengan 500 wat.

Hal itu dibenarkan petugas dari Seksi Kelistrikan Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sukarno. Rekanan yang mengerjakan proyek JLS tersebut yang sekarang sudah memahami betul untuk mengerjakan instalasi jaringann tiang lampu PJU itu.

Maksudnya, tiap jarak 500 meter dipasang satu boks meter untuk membagi daya sebesar 5.000 watt atau ke 10 titik tiang lampu PJU yang terpasang tepat di tengah median jalan. ”Akan tetapi boks meter tidak dipasang pada satu tiang listrik PJU, melainkan dibuatkan tiang tersendiri sehingga besok dalam pemeliharaan jumlah boks meternya jelas,”ujarnya.

Dengan terpasangnya PJU dan beban pemkab harus membayar PPJU sebesar itu, maka sangat disayangkan jika para pengguna jalan khususnya yang dari barat saat melintas di jalan nasional pantura tidak mau masuk ke JLS. Apalagi di malam hari, kebanyakan mereka melintas masuk kota yang seharusnya tidak ada lagi truk-truk berukuran besar.

Karena itu, kata beberapa pemerhati lalu lintas di Pati, sungguh perilaku berlalu lintas yang sama sekali tidak mematuhi aturan rambu-rambu. Sebab, di ujung pertigaan di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati sudah terpasang rambu-rambu larangan truk masuk kota tapi hal itu tidak dianggap suatu aturan oleh para sopir truk yang bersangkutan.

Di sisi lain, pihak yang berkompeten selalu berdalih bahwa JLS masih dua lajur sehingga bila malam hari dua lajur digunakan truk-truk dari arah berlawanan sangat membahayakan. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda, apa lagi yang menjadi alasan truk tetap masuk kota maka hal itu sangatlah patut dipertanyakan.

Untuk penyalaan PJU JLS yang baru tuntas, tinggal menunggu rekanan merekomendasikan ke PLN untuk penyaluran dayanya. ”Baru tahap berikutnya, Pemkab yang harus membayar pajaknya sehingga kalau fasilitas tersebut masih dilecehkan oleh pengatur aturan dan diikuti para sopir jelas benar-benar keterlaluan,”tandas salah seorang warga Margorejo, M Hadi.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kondisi Pagar Depan Gedung Bappeda Sangat Mengganggu
Next post Yang Tercecer dari Pilkades Serentak di Pati; Sebuah Catatan Akhir Tahun (4)
Social profiles