25 Desa yang Menyelengarakan Pilkades Dipetakan Rawan

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pati Teguh Widyatmoko (kiri) didampingi Kasubbag Bina Pemdes, Indah Febriana Wijayanti (kanan).

SAMIN-News.comPATI – Sedikitnya 25 dari 121 desa di Kabupetan Pati yang Sabtu {21/12} pekan ini menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dipetakan rawan konflik. Hal itu biasanya terjadi pasca pemilihan karena banyak faktor penyebab yang mempengaruhi terhadap perolehan suara dan keterpilihan calon.

Dampak dari pengaruh tersebut biasanya karena masing-masing pendukung calon tidak bisa menerima kondisi, dimana calon yang dijagokan/diunggulkan ternyata dikalahkan oleh calon lawan. Apa lagi jika kemenangan calon tersebut diikuti dengan perolehan suara dengan selisih yang signifikan.

Akan tetapi terlepas dari peta kerawanan tersebut, pihak panitia di tingkat kabupaten secara periodik melakukan pemantauan bersama jajaran panitia lainnya, baik dari Panwas maupun jajaran keamanan. Tidak hanya itu jajaran panitia di tingkat kecamatan juga secara bergilir menyambangi desa-desa di wilayahnya yang menyelenggarakan pilkades serentak sehingga setiap informasi pun terpantau.

Selasa (17/12) malam, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pati Teguh Widyatmoko, pihaknya juga selesai melakukan pemantauan di Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa dan Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil. ”Untuk desa yang menyelenggarakan pilkades serentak paling banyak kali ini adalah Kecamatan Juwana,”ujarnya.

Dari 29 desa di wilayah kecamatan tersebut, katanya lebih lanjut, sebanyak 21 desa secara serentak menyelenggarakan pilkades di hari tersebut. Akan tetapi semua panitia di masing-masing desa sudah melakukan antisipasi terhadap terjadinya kerawanan di wilayah masing-masing, sehingga diharapkan semua berjalan lancar dan konflik internal dalam pilkades serentak itu berhasil dihindarkan.

Berkait dengan jumlah calon yang herus berkompitisi untuk terpilih menjadi pucuk pimpinan di 121 desa adalah 282 orang. Kendati ada satu calon yang mengundurkan diri satu orang, tapi jumlahnya tetap sebanyak itu karena pengundurun diri calon yang bersangkutan dilakukan setelah berlangsungnya jadwal penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Didampingi Kasubbag Bina Pemdes, Indah Febriana Wijayanti, Teguh Widyatmoko menambahkan, sesuai ketentuan calon dilarang mengundurkan diri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. Karena itu, yang bersangkutan statusnya sebagai calon yang tetap berhak dipilih atau tidak dipilih oleh para pemilih di desa tersebut.

Di sisi lain, satu hal yang mulai menarik minat warga daerah lain untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di suatu wilayah di Kabupaten Pati, adalah tampilnya seorang warga asal Provinsi Jambi (Sumatra). ”Orang tersebut sebelumnya warga Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu tapi sudah bertahun-tahun menjadi penduduk di wilayah Provinsi Jambi, dan sekarang mengikuti pencalonan kades di desa kelahirannya, Regaloh, Kecamatann Tlogowungu, Pati,”imbuhnya.

About Post Author

Sigit Pamungkas

Previous post Kadar Alkohol Miras yang Dikonsumsi Masyarakat 14 s/d 20 Persen
Next post Menakar Keseriusan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol; Sebuah Catatan Akhir Tahun
Social profiles