Rekanan Pemenang Tender Kirab Prosesi Hari Jadi Pati Masih Harus Ngurus Jaminan di Bank

Kepala ULP Barang/Jasa Kabupaten Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sebagai penawar tunggal maka sampai batas akhir masa sanggah, Selasa (16/7) rekana dari Surakarta Philia Multi Kreasi, tentu tidak ada yang memasukkan sanggahan. Sehingga rekanan yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai pemenang tender Kirab Prosesi Hari Jadi PatiTahun 2019.
Akan tetapi untuk melakukan penandataganan kontrak dengan pijhak pengiuna anggaran (PA), rekanan tersebut harus terlebih dahulu mengurus jaminan bank. Hal itu sebagai bukti bahwa rekanan itu benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, agar jangan sampai terjadi ”wanprestasi.”
Untuk mengurus jaminan bank, kata Kepala ULP Barang/Jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico, biasanya membutuhkan waktu maksimal tiga hari. Jika bisa tuntas dalam waktu dua hari juga lebih baik, sehingga paling lambat penandatanganan kontrak baru bisa dilakukan, antara Kamis (18/7) atau Jumat (19/7), dan selesai itu langsung diikuti dengan pemberian surat perintah kerja (SPK).
Mengingat waktu pelaksanaan prosesi kirab tersebut, Rabu (7/8) maka sisa waktuyang tersedia terhitung cukup pendek, karena tak lebih dari 20 hari. ”Karena itu pihak PPK harus mendorong dan mengoptimalkan persiapan pelakdsanaan pekerjaan sesuai sub-sub pekerjaan yang sudah diatur di dalam kontrak,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Alfonsus Rico menegaskan, bahwa dalam tender jasa lainnya utuk kirab prosesi hari jadi ini harga perkiraan sendiri (HPS) yang dialokasikan dalam sumber pendanaan APBD adalah Rp 999.955.000. Sedangkan rekanan tunggal memasukkan penawaran sebesar Rp 987.000.000, sehingga sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender pihaknya masih harus melakukan evaluasi harga penawaran untuk setiap sub pekerjaan yang dinilai terlalu mahal.
Dari hasil tersebut terkumpul akumulasi harga-harga sub-pekerjaan yang masih bisa dikurangi, dan jumlahnya mencapai Rp 65.000.000. ”Dengan demikian, maka harga evaluasi sesuai kontrak yang harus ditandatangani  setelah dikurangi sebesar itu tinggal Rp 922.000.000, maka kalau biaya kirab prosesi mencapai Rp 1 miliar itu tidak benar,”tandasnya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Memulai Pekerjaan Papan Informasi Proyek Dipasang
Next post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (16)
Social profiles