Pemkab Tak Lagi Menangani Urusan Kali

Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto (atas). Kondisi salah satu alur kali di Desa Blaru, Kecamatan Kota Pati yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah warga setempat (bawah).(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Hal ini perlu diketahui seluruh warga terutama di wilayah desa/kota yang terdapat alur kali, bahwa sejak Tahun 2018 pemerintah kabuaten/kota tidak lagi punya kewenangan mengurus alur kali, baik alur kali besar maupun kecil. Semua sudah diambil alah pemerintaj pusat, yaitu Kementrian PUPR yang mempunyai tangan lepanjang pemerintah provinsi.
Karena itu, desa maupun kota dalam wilayah Kabupaten Pati yang dilalui alur kali mulai sekarang harus secara bersama-sama melakukan perawatan pemeliharan sesuai kemampuan masing-masing. Dengan kata lain, warga harus bersama-sama berperan aktif, agar alur kali tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan.
Semisal, kata Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto, alur kali yang melintas di desanya hingga batas desa lain baik di hulu maupun di hilir harus dijaga dan dihindarkan dari penyempitan. Hal itu akan terjadi jika di bantaran kali banyak ditanami rumpun bambu maupun pohon pisang, atau sengaja diurug dengan sampah.
Dampak dari pola itu, selain alur kali akan menjadi dangkal juga akan mengalami penyempitan sehingga risikonya jika terjadi luapan air dari hulu pasti akan limpas ke permukiman di sekitarnya. ”Jika hal itu sudah terjadi, maka yang namanya banjir setiap kali turun hujan dari  kawasan hulu  ke hilir tak bisa dihindari,”ujarnya.
Salah satu alur kali yang melintas dalam Kota Pati, di antaranya alur Kali Sani.(Foto:SN/aed)

Mengingat pemkab sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menangani masalah kali, katanya lagi, maka permasalahan tersebut akan menjadi semakin pelik. Semisal, ada tanggul bobol kemudian air limpas ke areal persawahan maupun perkampungan warga, pihaknya tidak bisa lagi ikut membantu menanganinya, seperti mengirim bantuan karung plastik.
Karena itu desa harus segera melapor ke Bupati, dan Bupati akan ,menindaklanjutinya menyampaikan laporan tersebut ke pihak berwenang di tingkat provinsi sebagai tangan kepanjangan pemerintah pusat. Dengan demikian, dari proses pelaporan kejadian tersebut hingga turunnya putusan langkah penanganannya sudah barang tentu membutuhkan waktu.
Bahkan, lanjut dia, misalnya pemkab harus merecanakan penataan alur kali seoperti memperkuatnya dengan talut, maka anggaran yang dualokasikan untuk kepentingan tersebut harus ditransfer ke pusat, dan pusatlah yang mengaturnya. Pola dan sistem ini, bukankah justru terbalik karena seharusnya pusatlah yang mentransfer alokasi anggaran ke daerah.
Mengingat ketentuannnya seperti itu, maka satu-satunya upaya untuk melakukan pencegahan alur kali dangkal dan menyempit maupun tanggul bobol maka desa/kelurahan yang wilayahnya dilewati alur kali harus proaktif. ”Polanya sudah barang tentu dengan gotong royong, tidak menanami bantaran kali dengan tanaman yang mempermudah terjadinya penyempita, dan tidak membuang sampah sembarangan ke alur kali karena mempercepat terjadinya pendangkalan,”imbuh Sumarto(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Ini Produk Budaya Warga Desa Blaru
Next post Menyapa Penyapu Jalan dengan Membagikan Bingkisan Lebaran
Social profiles