Perlukah SP Diberikan Kepada Penyandang Masalah Sosial

Kepala Bidang (Kabid) Rehabsos dan Jamsos Dinas Sosial Kabupaten Pati, Rinda Ardiani.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Besar kemungkinan karena terlalu saratnya beban permasalahan sosial yang selalu disandang, hal itu ,menjadikan perilaku para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang asosial. Misalnya, abai terhadap upaya pewnyadaran untuk tidak meminta-minta di jalan, utamanya di lampu-lampu merah.
Karena itu, bagi kepala Bidang (Kabid) Rehabsos dan Jamsos Dinas Sosial Kabupaten Pati, Rinda Ardiani kadang-kadang kehabisan akal dan kesabaran dalam menghadapi perilaku mereka tersebut. Bahkan, kini yang bersangkutan tengah menggagas sesuatu upaya yang bertentangan dengan nuraninya sendiri.
Gagasan tersebut, katanya, secara kedinasan terhadap mereka harus diberikan surat peringatan (SP) setelah ditegur, dan diperingatkan secara lisan agar tidak memanfaatkan lampu merah sebagai ajang tempat meminta-minta. Akan tetapi, hal itu rasanya masih banyak yang harus dipertimbangkan jika harus benar-benar dilakukan.
Hanya kerika melihat perilaku asosial mereka yang benar-benar sudah keterlaluan, seperti meminta-minta dengan mengekspoitir ana-anak maupun balita , hal itu bagi dia benar-benar suatu tamparan atas realitas kondisi sosial yang memang mudah untuk dibahas dalam pembicaraan. ”Lebih-lebih jika yang meminta-minta itu perempuan yang secara fisik dalam kondisi segar-bugar,”tandasnya.
Mengingat hal tersebut, katanya lebih lanjut, upaya memberikan SP karena mereka sudah pasti selama ini sudah mendapatkan layanan sosial, seperrtoi pembelian pangan nantunai. Akan tetapi yang menjadi permasalahan, mereka kebanyak bukan berasal dari Pati maka hal ini harus dicarikan jalan pemecahan lintas sektoral.
Terlepas dari upaya itu, ada jalan pemecahan yang rasanya lebih tepat untuk terus digalakkan atau haris dicoba mulai sekarang. Yakni, pewmasangan pengeras suara di tiap-tiap lampu merah dengan pesan suara yang sudah direkam, tapi harus ada yang bertugas di tiap-tiap merah tersebut, yaitu dari petugas Satpol PP.
Sedangkan pesan suara dalam bentuk imbauan tersebut, agar para pengguna jalan baik yang berkendara motor maupun mobil saat lampu merah dan harus berhenti, ketika ada pemionta-minta, hendaknya jangan diberi. Bagi yang memberi diberi tahu atau ditegur, sehingga kalau hal itu tidak dilakukan lama kelamaan semua pengguna jalan menjadi tahu.
Nakun yang menjadi permasalahan para pengguna jalan karena menaruh belas kasihan setelah melihat anak kedcil di gendongan perempuan peminta-minta akhirnya jatuh belas kasihan. ”Padahal pemberian tersebut bukan mendidik mereka untuk tidak menjadi malas bekerja karena dengan meminta-minta meskipun hasilnya sehari di atas Rp 50.000 dianggap sepi,”imbuh Rinda Ardiani.(sn)


About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Sisa Ruas Jalur Lingkar Selatan Pati Akan Menjadi Empat Lajur
Next post Tak Ada Alasan Pembiaran Truk Masuk Kota
Social profiles