Penjelasan untuk Penyanggah Pertama Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Pati

Alun-alun Simpanglima Pati untuk barat dan utara para pedagang memanfaatkan sebagoan badan jalan untuk berjualan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Untuk penyanggah pertama dalam tender ulang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, PT Satriamas Jaya Tama Semarang yang dinyatakan gugurspesifikasi teknis, Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati memberkan penjelasan berkait beberapa hal. Di antaranya, dalam dokumen penawaran teknis tidak menjelaskan metode pelaksanaan pekerjaan jogging track.
Untuk metode pelaksanaan justru baru dil;ampirkan pada saat memasukkan materi sanggahan, Rabu (10/4) lalu. Padahal metode tersebut merupakan bagian dari pekerjaan utama, dan itu sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan nomor 065/KKP1/2019 tangggal 19 Maret 2019, di mana metode itu harus memenuhi persyaratan substantif.
Hal tersebut kata penanggung jawab pelaksanaan tender Kelompok Kerja Pemilihan (KKP) 1 UKPBJ Kanbupaten Pati, Alfonsus Rico, meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar, dan uraian /cara kerja masing-masing jenis pekerjaan. Yaitu, baik pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara.
Dengan demikian, hal tersebut ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan. ”Karena secara teknis diyakini bisa ,menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan,”ujarnya.
Dalam dokumen penawaran teknis, masih kata dia, PT Satriamas Jaya Tama khususnya untuk pelaksanaan pekerjaan finishing jogging track hanya menjelaskan pekerjaan leveling polymer. PT tersebut tidak menjelaskan metode pelaksanaan pekerjaan ”Floor Finishing Sigma Rubber Cushion System ( T 3 mm) dengan spesifikasi.
Masing-masing meliputi base coat primer cement, rubber primer, rubber cushions (fine rubber), rubber silica wiscica compund, dan top coat acrylic white paint. Sedangkan sistem evaluasi untuk tender pekerjaan Revitalisasi Alun-alun Pati sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 065/KKP1/2019 tanggal 19 maret 2019, dan peraturan operundang-undangan p[endukung untuk pelaksanaan te der Jasa Konstruksi.
Seperti dalam memberikan penjelasan dan jawaban kepada dua rekanan penyanggah kedua dan ketiga, KKP1 UKPBJ juga mencantumkan penegasan jika tidak puas dengan jawaban dan sanggahan tersebut masih ada tahapan sanggah banding yang bisa digunakan penyanggah. ”Semua bukti dukung dalam bentuk berita acara (BA), foto dan video dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,”imbuh Alfonsus Rico.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Jawaban untuk Rekanan Penyanggah Kedua Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Pati
Next post Tiga Rekanan Penyanggah Tender Ulang Proyek Revitalisasi Alun-alun Silakan Melakukan Sanggah Banding
Social profiles