Untuk Proyek Revitalisasi Alun-alun Dipastikan Tidak Ada Rekanan dari Pati

Alfonso Rico, penanggung jawab lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik di Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Untuk proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati dalam tender ulang, dipastikan tidak ada rekanan dari daerah setempat yang memasukkan dokumen penawaran. Sehingga tujuh dari sembilan rekanan yang ikut ambil bagian dalam lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik tersebut, semua barasal dari daerah lain di antaranya dari Semarang.
Sesuai tahapan sudah didapatkan urutan dalam pembukaan atau ”uploade” penawaran proyek dengan pagu anggaran Rp 9 miliar lebih itu, dan bahkan rekanan yang berada di urutan pertama mengajukan penawaran hanya sebesar Rp 6 miliar lebih. Hal tersebut mengindikasikan, rekanan yang bersangkutan dalam mengajukan penawaran tidak serius, karena terlalu ”ndlosor.”
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada penanggung jawab lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik di Pati, Alfonso Rico, tidak mengelak. Akan tetapi, katanya lebih lanjut, untuk rekanan penawar lainnya rata-rata mengajukan dengan nilai Rp 8 miliar lebih, meskipun ada yang cara menghitung penawarannya dibuat dengan keterpautan angka 50 untuk tiap satuan harga.
Terlepas dari hal tersebut, mulai Senin (1/4) besok, timnya akan pengecekan ke ke daerah asal rekanan yang masuk dalam urutan penawaran. ”Hal itu untuk memastikan, sesuai data dokumen yang disertakan dalam berkas penawaran atau tidak, dan kegiatan akan berlangsung hingga Selsa (2/4) karena Rabu (3/4) hari libur,”ujarnya.
Sebab, katanya lagi, hari berikutnya, Kamis (4/4) mereka harus dikumpulkan untuk dilakukan crosscek atas data dalam dokumen lelang dengan hasil fakta riil kondisi masing-masing rekanan di lapangan. Sehingga, Sabtu (6/4) pihaknya bisa menetapkan urutan rekanan peserta tebnder ulang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati.
Selesainya tahapan itu, tentu harus diberikan kesempatan kepada para rekanan yang bersangkutan untuk mengajukan sanggahan. Pihaknya memastikan hal pasti ada, karena sifat manusia kalau kepentingannya merasa terganggu tentu akan membela diri, dan suatu misal jika panitia menolak sanggahan tersebut, pihak penyanggah tentu akan banding.
Jika hal itu terjadi, atau munculnya sanggahan dan sanggahan banding maka tahapan untuk menentukan rekanan pemenang tender bisa bertambah panjang. Namun jika sebaliknya, paling lambat sepekan berikutnya, rekanan pemenang tender proyek tersebut sudah bisa ditetapkan, yaitu Sabtu (13/4).
Hanya ada satu hari kesempatan rekanan tersebut untuk segera mengurus jaminan pelaknsaan, dan hal itu akan diikuti dengan penandatangan kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK). ”Dengan demikian, Selasa (16/4) rekanan yang bersangkutan sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,”tambah Alfonso Rico.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post NEGERI SAMIN MILENAL MEREBUTKAN KETUA RW
Next post Eddy Siswanto Tetap Menjaga Komitmen Kebersamaan
Social profiles