Panitia Lelang Verifikasi Ulang Pengalaman Kerja Rekanan

Sekda Pati Suharyono.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sesuai penjelasan panitia lelang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, saat ini memasuki tahapan masa sanggah yang berakhir Rabu (27/2) lalu. Dalam kesempatan ini memang ada rekanan yang melakukan penawaran mengajukan sanggahan atas dua rekanan pesaing.
Keduanya dalam klasifikasi menempati urutan pertama dan kedua, dan yang mengajukan sanggahan berada di urutan ketiga. Sedangkan alasan sanggahan yang disampaikan ke panitia berkait soal pengalaman kerja kedua rekanan urutan pertama dan kedua tersebut, sehingga panitia harus melakukan verifikasi ulang atas materi sanggahan yang diajukan pihak penyanggah.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Pati, Suharyono, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Jumat (1/3) tadi siang. Karena itu, katanya lebih lanjut, panitia harus melakukan verifikasi ulang berkait pengalaman kerja berdasarkan referensi yang didapat dari beberapa daerah seperti Wonosobo, Semarang, dan Purwodadi.
Dengan demikian, verifikasi ulang yang harus dilakukan panitia lelang adalah ,mendatangi organisasi perangkat daerah (OPD), di mana kedua rekanan tersebut mengantongi referensi pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan di OPD yang disertakan dalam dokumen penawaran. ”Jika dari verifikasi ulang ternyata benar sebagaimana materi sanggahan yang diajukan pihak penyanggah, sudah pasti dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak ada pemenangnya,”ujarnya.
Pusat kuliner Pati yang menjadi tujuan penataan para pedagang kaki lima (PKL) dari Alun-alun Simpanglima, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Dr Sutomo, dan Jl Tunggul Wulung, untuk lampu penerangannya belum maksimal, sehingga harus ditambah lagi.(Foto:SN/aed)

Karena itu, masih kata Suharyono, lelang pekerjaan revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati harus diulang lagi. Sehingga pihaknya masih ada kesempatan untuk melakukan pembenahan, seperti memaksimalkan pemasangan lampu penerangan pada gerbang masuk maupun keluar, dan juga penambahan lampu hias yang digantungkan pada banyak pohon di lokasi tersebut.
Misalnya harus terjadi lelang ulang, prinsip pembangunan proyek revitalisasi alun-alun tetap harus bisa selesai target, yaitu akhir Juli 2019 mendatang. Apalagi, untuk pelaksanaan pekerjaan itu juga tidak ada yang sulit karena berbeda dengan pekerjaan konstruksi, dan bila perlu untuk tidak sampai melebih batas hari kalender kerja sesuai kontrak hal itu bisa disiati dengan kerja lembur.
Akan tetapi jika materi sanggahan yang diajukan pihak penyenggah, ternyata tidak sesuai hal sebenarnya atau kebalikannya  maka panitia tetap harus menentukan pemenang tender urutan pertama. Hanya yang sering terjadi berkait dengan pengalaman kerja yang dicantumkan dalam dokomen lelang, adalah pengalaman kerja sebagai rekanan sub-kontrak (subkon).
Jika itu yang terjadi, maka jelas dalam lelang pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, jelas tidak ada pememangnya. ”Begitulan kondisi lelang pekerjaan, karena untuk semua tahapan lelang dilakukan secara terbuka, sehingga sama sekali tidak benar kalau ada yang menganggap lelang proyek dengan pagu anggaran sevesar Rp 9 miliar lebih itu terjadi rekayasa,”tandas Suharyono.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post PELANTIKAN DPD DAN DPC RAKERDA KAI JAWA TENGAH 2019
Next post Bapemperda DPRD Pati Belum Ada Acuan Susun Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Social profiles