Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagiyo Harus Kembali ke ”Kandang”

Anggota omsi II DPR RI asal Pati, Firman Soebagiyo saat mengunjungi Bawaslu dan diterima Ketua Bawaslu Kabuoaten Pati, Ahmadi, Jumat (8/3) tadi pagi.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM – PATI – Semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, maka seluruh anggota  Komisi II DPR RI oleh pimpinannya diminta untuk kembali ke ”kandang” (daerah pemilihan) masing-masing. Hal itu termasuk anggota komisi yang bersangkutan, Firman Soebagiyo asal Pati, Jawa Tengah.
Kendati Pemilu sudah semakin dekat, kata dia  menjawab pertanyaan awak media saat berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Pati, di Jl Kolonel Sugiyono, ta[i dinilai masih banyak hal belum beres. Karena itu dia ingin mengetahui secara langsung permasalahan apa saja yang sampai saat ini belum bisa dilakukan secara maksimal sesuai tahapan.
Di Bawaslu Pati sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, kendala yang masih dihadapi di antaranya pencairan alokasi anggaran untuk kegiatan yang sudah dijadwalkan. Hal itu oleh Firman Soebagiyo dinilai sangat menghambat, apalagi transfer keuangan tersebut pencairannya tidak bisa dilakukan di Pati, melainkan harus di Semarang padahal untuk KPU bisa dilakukan pembayaran di Kantor Kas Negara yang ada di Pati.
Tahapan lain yang terhambat adalah masalah saksi yang harus diserakan oleh tiap partai politik (Parpol) peserta pemilu, untuk melakukan tugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS). ”Akan tetapi, parpol minta agar saksi tersebut dibiayai oleh Bawaslu, sementara anggaran untuk keperluan tersebut tidak tersedia,”ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagiyo asal Pati bersama Ketua Bawaslu setempat, Ahmadi.(Foto:SN/aed)

Padahal, katanya lebih lanjut, saksi di TPS dalam Pemilu itu memegang oeran sangat penting karena mereka yang harus menandatangani berita acara (BA) hasil penghitungan suara. Jika sampai sekarang masalah saksi dari parpol belum tuntas, hal itu tentu akan memunculkan permasalahan sendiri sehingga permasalahan ini harus benar-benar mendapat perhatian tersendiri.
Sedangkan hal lain yang juga masih perlu dicarikan payung hukumnya sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kabuoaten Pati berkait dengan warga negara asing (WNA) yang mengantongi KTP elektronik. Sebab, dalam Pasal 67 UU Pemilu dengan tegas menyebutkan bahwa yang berhak mempunyai hak plih adalah warga negara yang ber-KTP elektronik.
Memang benar, di Pati ini tidak banyak atau tidak ada WNA tapi hal itu bukan berarti kemungkinan munculnya WNA ber-KTP berada di Pati, kemudian pada saat berlangsungnya pemungutan suara ikut menggunakan hak pilihnya. Jelas Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPU tidak bisa melarang, karena UU menyatakan demikian.
Karena itu, payung hukum tentang masalah tersebut harus segera dituntaskan atau minimal melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus menjabarkan pasal tersebut. ”Belum lagi banyaknya permasalahan lain yang harus segera dituntaskan, maka kami diharuskan kembali ke daerah masing-masing untuk mengecek dan melihat langsung tentang persiapan dan kesiapan para penyelengara pemilu di daerah,”tandas dia.(sn)       
                                    
     

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pemerhati Fasilitas Publik di Pati Komplain Soal Jalan ke Lokasi Kolam Tambat Kapal
Next post Ketua Bawaslu Kabupaten Pati; Baru Delapan Parpol yang Menyampaikan Daftar Saksi
Social profiles