Perpanjangan Waktu Harus Disertai Adendum Kontrak

Ini bagian dari paket pekerjaan ”Taman Bandeng” ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati yang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberikan perpanjangan waktu selama 10 hari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kendati rekanan pemenang tender proyek ”Taman Bandeng” ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati hanya diberikan perpanjangan waktu selama 10 hari, tapi hal tersebut harus tertutulis dalam adendum kontrak. Hal tersebut sesuai bunyi Pasal 87 Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan perubahannya sampai Perpres No 4 Tahun 2015.
Apalagi, jika perpanjangan waktu tersebut diberikan kepada rekanan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Dengan demikian, antara PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perbaikan kontrak, dan seterusnya.
Salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, seperti M Hadi sangat menaruh perhatian terhadap upaya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Sebab, hal itu merupakan bentuk dari tanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan paket pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa.
Akan tetapi, katanya lebih lanjut, setiap pelaksanaan paket pekerjaan yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, sudah diatur dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). ”Pemahaman tentang dasar aturan yang kami sampaikan itu hanya terbatas pada pengatahuan sebagai awam,”ujarnya.
Bagian lain dari pekerjaan pembangunan ”Taman Bandeng” ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati yang harus diperpanjang waktu pelakanaannya, karena sejak 15 Desember 2018 hari kalender sesuai kontrak sudah berkahir.(Foto:SN/aed)

Demikian pula, masih kata dia, apa yang disampaikan itu berkait dengan pembiayaan proyek yang sumber dananya berasal dari APBN. Sedangkan proyek senilai Rp 3,8 miliar lebih itu pembiayaannya bersumber dari APBD, sehingga secara tersurat dasar aturan pemberian waktu perpanjang tidak diatur dalam pasal 87.
Upaya untuk mencari pandangan dasar aturan Perpres itu, terutama yang menyangkut penjelasannya pasal demi pasal, ternyata belum ditemukan. Besar kemungkinan diatur dalam Perpres lain yang sering mengalami perubahan, tapi belum disosialisasikan sehingga menurut pendapatnya hal itu sama terjadi kekosongan hukum.
Dengan kata lain, menurut pemahaman sebagai orang awam tentang hukum, dalam menyikapi perpres tersebut terjadi pemahaman multitafsir. Hal itu jelas, merupakan bagian ”ruang hukum” yang longgar untuk dijadikan acuan dalam hal PPK memberikan perpanjangan waktu, meskipun tidak disertai dengan adendum kontrak.
Hanya permasalahannya, jika setelah diperpanjang ternyata terjadi wanprestasi oleh rekanan karena batas waktu perpanjangan yang diberikan, ternyata pelaksanaan pekerjaan belum tuntas, biasanya dilanjutkan dengan pemberian sanksi denda.”Jika pelasanaan pekerjaan tersebut tetap belum tuntas, sehingga habis masa berlakunya tahun anggaran, lalu apa yang menjadi dasar aturan dalam memberlakukan sanksi denda?”tanya M Hadi.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Dampak dari Diskriminasi Aturan
Next post PELAKSANA LAPANGAN SETIAP BADAN USAHA DIWAJIBKAN PUNYA PENANGUNG JAWAB TEKNIK
Social profiles