Menutup Celah Kerawanan Pilkades; Hari Ini Kecamatan Kota Pati Baru Mengundi Nomor Urut Calon

Tiga calon Kepala Desa Panjunan, Kecamatan Kota Pati, satu di antaranya yang termuda adalah generasi melinial, Danu Ikhsan Haris Chandra  bin Noto Subiyanto.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (15/12) pekan depan, upaya menutup celah kerwanan timbulnya konflik terus dioptimalkan. Salah satu contoh di Desa Panjunan, Kecamatan Kota Pati yang Sabtu (8/12) hari ini baru mengundi nomor urut calon, yang sesuai tahapan jadwal mulai pelaksanaan kampanye.
Sedangkan penetapan bakal caln menjadi calon oleh panitia penyelenggara sudah dilakukan Jumat (7/12) kemarin, dan biasanya hal itu diikuti dengan pengundian. Jika dalam pilkades tahun-tahun  sebelumnya pengundian nomor urut disertai dengan pengundian tanda gambar hasil pertanian seperti padi, jagung, ketela, dan yang lainnya tergantung banyaknya jumlah calon, sekarang cukup dengan pengundian nomor urut.
Dengan demikian, untuk alat peraga kampanye (APK) oleh masing-masing calon sudah barang tentu hanya selebaran maupun poster, spanduk bergambar (foto) calon dan nomor urut. Gambar dan nomor urut itulah yang tercetak dalam surat suara yang digunakan oleh para pemilih di setiap desa, sehingga pemilih lebih mudah untuk mengetahui/melihat siapa calon yang dipilih.
Di sisi lain, tahapan waktu kampanye yang dijadwalkan pun lebih singkat karena hanya selama tiga hari mulai hari ini hingga Senin (10/12) pekan depan. Setelah itu hari tenang hingga Jumat (14/12), dan Sabtu (15/12) hari H pelaksanaan, sehingga singkatnya waktu kampanye yang dimulai dari penyampaian visi dan misi calon juga merupakan upaya menutup celah timbulnya kerawanan,
Ketua Panitia Pilkades Panjunan, Kecamatan Pati Kota Tri Widodo  menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada masing-masing calon Danu Ikhsan Haris Chandra, Nyoman Edi Sutrisna dan Sukarno.(Foto:SN/aed)

Tidak hanya itu, saat pelaksanaan pemungutan suara juga menggunakan sistem zonasi untuk menghindari jika hasil pemilihan terdapat calon memperoleh suara terbanyak ada yang sama. Sehingga untuk menentukan siapa calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara merata terbanyak dari masing-masing zona.
Akan tetapi untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang seharusnya bisa dibuka maupun disediakan di tiap-tiap zona untuk menghindari konsentrasi massa, ternyata tetap terpusat di balai desa. Padahal tingkat kerawanan biasanya pun sering muncul pada akhir penghitungan suara, karena merupakan penentuan siapa calon yang terpilih dan yang tidak terpilih.
Untuk DPT Desa Panjunan sebanyak 2.659 tersebar di 23 RT dalam wilayah tiga Rukun Warga (RW) sehingga saat pemungutan suara terbagi menjadi tiga zona. Yakni, untuk RT 1 s/d 9 RW 1 adalah zona I. Untuk zona II adalah RT 10 s/d RT 16 di RW II, dan zona III  meliputi RT 17 s/d 23 di RW III.
Dalam pemilihan kepala desa serentak untuk masa jabatan kades 6 tahun ke depan di Kabupaten Pati tahap ini berlangsung di 61 desa, tersebar di 20 dari 21 kecamatan se-Kabupaten Pati. Satu kecaatan yang wiayah desanya tdak menyelenggarakan pilkades serentak kali ini adalah Kecamatan Batangan, karena semua kepala desa di wilayah kecamatan itu belum habis masa jabatannya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Apa Kata Uri Tentang Pati?
Next post Calon Kades Panjunan, Danu Ikhsan Haris Candra Dikawal Seorang ”Warok”
Social profiles