Penurunan APK Tidak Terkait dengan Fasiltasi APK oleh KPU

Ketua KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM PATI-Ketua KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan menegaskan bahwa pihaknya dalam fasilitasi penyerahan alat peraga kampanye (APK) kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak Tahun 2019 sama sekali tidak ada keterkaitan penurunan APK oleh pihak berkompeten. Sekali lagi, KPU hanya fasilitasi APK tersebut sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Selain itu, desain untuk baliho dan spanduk untuk masing-masing parpol juga sudah disepakati bersama dengan masing-masing parpol yang bersangkuta, dan hal itu tidak hanya menyangkut jumlah. Akan tetapi hal tersebut juga termasuk ketentuan ukuran, yaitu untuk baliho adalah 3 X 4 meter dan spanduk ukuran 1 X 5 meter.
Penegasan tersebut, kata Imbang Setiawan harus disampaikan kepada semua pihak terkait khususnya parpol peserta pemilu, jika setelah pihaknya menyerahkan fasilitasi APK kemudian ada penurunan APK yang dipasang sebelumnya, sama sekali tidak menjadi bagian  dari apa yang dilakukan KPU. Hal tersebut mengingat, urusan itu masuk ke ranah pengawasan.
Dengan demikian, permasalahannya harus dibedakan antara tugas dan kewenangan penyelenggara dengan tugas den kewenangan pengawas. ”Adapun jumlah APK untuk parpol yang sudah kami serahkan kepada masing-masing parpol peserta pemilu tingkat kabuoaten, yaitu untuk baliho sebanyak 10 unit dan spanduk 5 unit/lembar,”ujarnya.
Jika parpol yang bersangkutan hendak menambahnya, masih kqata dia tetap diperbolehkan tapi syaratnya penambahan APK itu per parpol maksi,al hanya 5 unit ujntuk baliho, dan 10 lembar spanduk. ”Karena itu untuk penambahan APK tersebut sudah diperhitungkan secara maksimal, karena menyangkut lokasi pemasangannya,”ujarnya.
Kendati diperbolehkan menambah, masih kata Imbang Setiawan, untuk desain dan ukuran tidak boleh melebihi apa yang sudah disepakati bersama. Sedangkan pemasangannya menjadi tanggung jawab masing-masing parpol, prinsipnya di tempat-tempat strategis di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Selebihnya, untuk lokasi pemasangan di setiap daerah pemilihan juga terikat larangan yang diatur dalam surat edaran (SE) Bupati, Sehingga semua sudah jelas dan rinci, dan hendaknya juga dipatuhi agar tidak terjadi penurunan paksa oleh pihak berkompeten.
Dia juga membenarkan, bahwa fasilitasi APK yang belum bisa diserahkan adalah untuk calon DPD asal Jawa Tengah, tapi hanya berupa spanduk masing-masing 10 lembar dengan ukurqn sama spanduk untuk parpol. ””Jidi  tugas Panwascam menurunkan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan,’katanya.
Terpisah salah seorang petugas Panwascam Kota Pati, Lukito menginformasikan, bahwa besok pagi, Rabu (14/11) mulai pukul 09.00 secara serentak baik Bawaslu, Panwascam bersama Satpol PP dan PPK akan melakukan penertiban APK. ”Yakni APK yang pemasangannya tidak sesuai PKPU dan Bawaslu.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Komisi D DPRD Pati Sidak ke SD Cabak 3
Next post UU NO.7 TAHUN 2017 UU PEMILU ROH BELAHAN JIWA DARI PANCASILA
Social profiles