Pembiaran dalam Pembuatan Jembatan di Alur Kali Simo

Salah satu jembatan yang baru dibangun pihak ketiga di alur Kali Simo, di pinggir ruas jalan nasional Pati-Juwana, selama ini terus menerus terjadi pembiaran dari pihak yang berkompeten meskipun tidak sesuai ketentuan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Selama ini pembiaran terus terjadi berkait dengan pihak ketiga yang membuka kegiatan usaha di sisi utara (kiri) ruas jalan nasional, Pati-Juwana, dan harus membangun jembatan. Yakni, untuk akses keluar maupun masuk ke lokasi yang harus melewati alur Kali Simo.
Kendati izin diberikan kepada yang bersangkutan, tapi dalam pelaksanaanya selalu terjadi pembiaran karena tanda ada pengecekan maupun pengawasan. sehingga dipastikan menyimpang dari ketentuan. Dampak yang ditimbulkan, yaitu semakin menyempitnya alur kali karena termakan oleh konstruksi tempok pangkal baik yang di sisi utara maupun selatan.
Khusus yang sisi selatan, kata pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi (46), pembuatan tembok pangkal selalu memanfaatkan bantaran alur kali sampai batas talut. Sedangkan bagian dari bau jalan digunakan sebagai oprit, sehingga untuk ketebalan maupun lebar tembok pangkal itu sebagian masuk ke bagian alur kali.
Sedangkan konstruksi sama di sisi utara, selalu mengepras sebagian sisi tanggul dalam, sehingga tembok pangkal tersebut sebagian tetap berada di dalam alur kali. ”Jika hal itu terus menerus dibiarkan, maka berikutnya tinggal menunggu alur Kali Simo berubah menjadi saluran sehingga bila terjadi gelontoran air dari hulu setiap musim hujan, maka areal persawahan di sisi utara berubah  menjadi tempat genangan air,”ujarnya.
Dengan demikian, masih kata dia, hal itu sama saja untuk tujuan kelompok kepentingan tapi dampaknya adalah terjadi kerusakan lingkungan. Sebab, alur kali yang meskipun tak mampu lagi mengalirkan air dari hulu secara maksimal, seharusnya ketentuan dalam membangun jembatan harus benar-benar ditaati, bukan hanya asal-asalan, dan saat pelaksanaan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berkompeten.
Paling tidak, pihak yang berkompeten harus mempunyai ketentuan konstrukso jembatan yang diberlakukan terhadap setiap pemohon izin untuk membuat konstruksi tersebut, sehingga tidak hanya asal-asalan. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat jelas yaitu terjadinya penyempitan alur kali mulai beberapa meter di hulu dan hilir jembatan.
Kondisi tersebut terjadi di setiap jembatan yang terus dilakukan pihak ketiga, karena banyaknya kegiatan usaha yang memgambil lokasi di sisi utara kali. ”Banyaknya investor yang melakukan kegiatan usaha di Pati dari satu sisi memang bagus, tapi lebih bagus lagi jika diimbangi dengan perhatian terhadap lingkungan sekitar,”
Ditanya berkait hal tersebut, Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto mengatakan, bahwa untuk kewenangan alur Kali Simo ada pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSD) Serang-Lusi-Juwana (Seluna) di Kudus. ”Permasalahan yang timbul berkait dengan kondisi alur kali tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan kami,”katanya.(sn)  

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Ruas Jalan Sukolilo-Wotan juga Siap Dihijaukan
Next post Komisi D Respons Peningkatan Layanan KB
Social profiles