DPHTP Kedua Ditetapkan KPU

Rapat pleno terbuka rakapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (PTHHP-2) di aula KPU Kabupaten Pati, Senin (12/11) kemarin.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-KPU Kabupaten Pati setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2). Hal tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka, di aula KPU setempat, Senin (12/11) kemarin.
Hasil rapat pleno yang dihadiri seluruh perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu serentak Tahun 2019 tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) KPU No:336/BA/KPU-Kab.Pati/XI/2018, tanggal 12 November 2018, Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI No:1099/PL.022.1-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas Rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik.
Untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), kata Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan, pada pemilihan umum Tahun 2019 jumlah pemilihnya sebanyak 1.041.283. Dengan rincian, untuki pemilih laki-laki (L) 511.768 dan perempuan (P) 529.515 yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
Berkait dengan jumlah pemilih sebanyak itu, maka pada saat berlangsungnya pelaksanaan pemilihan serentak, 17 April 2019, maka pihaknya harus menyediakan 4.369 tempat pemungutan suara (TPS), dan untuk jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kota Pati, 82.952 disusul Kecamatan Juwana (71.491), serta Kecamatan Sukolilo (71.396),”ujarnya.
Ketua KPU Pati Imbang Setiawan dan anggota membubuhkan tanda tangan pada berita acara (BA) hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2).(Foto:SN/dok-aed)

Dari hasil perbaikan kedua tersebut, katanya lagi, untuk rekapitlasi pemilih potensial non-KTP elektronik hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan jumlah pemilih 46 masing-masing laki-laki (16) dan perempuan (30). Mereka tersebar di satu kecamatan, 9 desa/kelurahan, di 25 tempat pemungutan suara (TPS)
Untuk rekapitulasi daftar pemilh dari hasil perbaikan DPTHP-1 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 20.849 terdiri laki-laki (L) 10.352 dan perempuan (P) 10.497 pemilih. Sedangkan pemilih  yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.854, yaitu laki-laki (L) 2.450 dan perempuan 2.352 pemilih.
Perbaikan data pemilih sebanyak 2.778 dengan rincian laki-laki (L) 1.329 dan perempuan 1.449 yang tersebar di 21 kecamatan 406 desa/kelurahan, dan 4.369 TPS. Penyampaian salinan BA rekapitulasi DPTHP perbaikan kedua, dan rekapitulasi daftar pemilih potensial Non-KPT elektronik dalam DPTHP-1, dan hasilnya ditujukan ke KPU Jawa Tengah.
Selain itu disampaikan pula ke Bawaslu Kabupaten Pati, dan Partai Politik Peserta Pamilu tingat Kabupaten Pati. ”Penyampaian hasil tersebut juga untuk perangkat pemerintah Kabupaten Pati,”tambahnya.(sn)  

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Komisi D Lanjutkan Beri Pencerahan Pertemuan PPKBD
Next post Komisi A DPRD Lamongan Berkunjung ke DPRD Pati
Social profiles