Detail Desain Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Inilah specimen surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019.(Foto:SN/dok-kpu-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – KPU Pati mulai menyebarluaskan specimen surat suara untuk Pemilu serentak, 17 April tahun depan (2019) yang boleh digandakan untuk kepentingan sosialisasi kepada pemilih. Karena itu Samin News (SN) menurunkannya dimulai dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indoenesia Tahun 2019.
Sesuai ketentuan umum surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara pasangan calon, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yakni, (a) ukuran surat suara untuk Pemilu tersebut sejumlah 2 (dua) pasangan calon dengan ukuran 22 x 31 cm, (b) jenis kertas adalah HVS 80 gram, dan (c) pengaman surat suara/tanda khusus, yaitu microtext.

Sedangkan (d), adalah bentuk dan format  surat suara dengan desaian untuk memuat 2 (dua) pasangan calon. Yakni, (1) bentuk vertikal, (2)foto pasangan calon berwarna, (3) warna kertas putih, (4) cetak dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak berkualitas baik. Untuk (e) surat suara dibuat dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengakibatkan kerusakan surat suara.
Desain surat suara (2) berbetuk lembaran empat persehgi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam. (a) Untuk bagian luar memuat (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Dalam Negeri, (a) sisi kiri (1) bagian atas memuat logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan dengan latar belakang bendera merah putih.
(2) Bagian tengah memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019, KOMISI PEMILIHAN UMUM yang tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih, dan (3) bagoan bawah memuat tulisan PRESIDEN danWakil PRESIDEN yag tulisannya dicetak dengan warna putih, dengan warna dasar abu-abu.
(b) Isi kanan (1) bagian atas memuat tulisan PRESIDEN danWAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  yangtulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar abu-abu. (2) bagan bawah memuat tulisan KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA  (KPPS), dan memuat keterangan wiayah PROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN/DISTRIK, DESA/KELURAHAN, TPS, KETUA dan TANDA TANGAN yang tuisanya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih, (3) tulisan PRESIDEN danWAKIL PRESIDEN yang diletakkan sedimikian rupa (bersambung…).

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Titik Samar Keberadaan Prasasti Tuhanaru Mulai Terlacak
Next post Konstruksi Bronjong Penguat Tepi Alur Kali di TPA Belum Teruji
Social profiles