KPU Pati Umumkan Hasil Penerimaan LADK Parpol Peserta Pemilu

Personel KPU Pati, Supriyanto Vijay (baju merah) saat menerima laporan awal dana kampanye (LADK) salah satu parpol peserta Pemilu Tahun 2019 beberapa waktu lalu.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM PATI – Setelah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) parpol peserta Pemilu Tahun 2019 dan tahapan perbaikannya hingga batas terakhir, Kamis (27/9) kemarin kini KPU Pati pun mengusumkan hasil penerimaan LADK tersebut. Selain ada 16 parpol peserta pemilu juga ada pengumuman dua pasangan capres-cawapres.
Untuk pengumuman LADK parpol bernomer : 820/KPU/Kab-012.329311/IX/2019 tentang Hasil Peerimaan laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umun  Tahun 2019. Hal tersebut didasrkan pada tanda terima dan berita acara penerimaan LADK peserta Pemilu Tahun 2019 di KPU Pati.
Di antaranya, adalah penerimaan LADK parpol peserta Pemilu Tahun 2019 untuk anggota DPRD kabuoaten. Di urutan pertama adalah PKB dengan jumlah caleg sebanyak 50 orang semua menyerahkan dengan keterangan tidak perbaikan (TP), nomor urut berikutya (2) Gerindra jumlah calon 49 dengan perbaikan (P), dan (3) PDIP jumlah calon sama (49) juga (P).
Urutan berikutnya (4) Partai Golkar (50 calon) dengan (P), (5) Partai Nasdem dengan calon 50 tidak perbaikan (TP), (6) Partai Garuda dengan calon hanya 2 (P), (7) Partai Berkarya jumlah calon 25 semua menyerahkan juga (P). ”Sedangkan no (8) PKS dengan jumlah calon 47 (P), (9) Perindo (42) juga (P),”ujarnya.
Di urutan 10, masih kata dia, adalah PPP dengan 50 calon yang semuanya menyerahkan LADK dengan perbaikan (P), (11) PSI (15) juga P, (12) PAN (20) semua calon menyerahkan LADK (p). dan (13) Partai Hanura (26) menyerahkan (p), (14) Partai Demokrat (50) juga melaluu proses (P), (15) PBB (44) juga perbaikan, serta (16) PKPI (8).
Penerimaan LADK juga dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten dengan nomor urut (1) Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin melalui proses perbaikan (P). Sedangkan pasangan berikutnya H Prabowo Subianto dan H  Sandiaga Salahuddin Uno tanpa perbaikan (TP).

Berdasarkan LADK tersebut maka disampaikan pula jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo awal dana kampanye peserta pemilu yang dilampirkan dalam pengumuman itu. Sedangkan penerimaan seperti PKB selaku parpol peserta pemilu untuk sementara hanya sevesar Rp 1.000.000, dan untuk penerimaan dari calon maupun sumbangan lain perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintah masih belum ada (nol).

Demikian pula untuk lain-lain  seperti komitmen dan bunga bank juga belum ada, sehingga laporan pengeluaran dana juga belum ada. ”Karena itu, laporan dana kampanye ini harus dilakukan secara periodik jika di dalam rekening pada bank pemerintah yang digunakan sudah ada tambahan, baik dari caleg mauoun sumbangan pihak ain,”imbuh Supriyanto Vijay.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Gusdurian Pati Mempertegas Posisi dan Komitmennya
Next post Lampu Taman Stasiun Puri Pati Beberapa Hari Ini Mati
Social profiles