Dua Rekanan Terkena Sanksi Denda

Papan proyek peningkatan ruas jalan di jalur Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus yang waktu pelaksanaannya sempat terlambat dan terpaksa harus dikenai sanksi denda sesuai ke tentuan, per hari per mil.(Foto:SN/aed) 



SAMIN-NEWS.COM  PATI -Kendati terdapat lembaga eksternal untuk tugas pengawasan proyek-proyek yang dibiayai uang negara, salah satunya termasuk tugas pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), tapi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak tetap juga terjadi. Sedangkan sanksi atas keterlambatan tersebut, hanyalah pemberlakuan denda, per hari per mil dari nilai kontrak.
Di Pati, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan pemenang tender justru terjadi pada proyek peningkatan ruas jalan yang nilia kontraknya rata-rta di atas Rp 10 miliar. Selain peningkatan ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati-Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus, juga untuk pelaksanaan pekerjaan yang sama, di ruas jalan Juwana-Guyangan.
Jika ditinjau dari satu sisi, seperti lokasi kedua proyek itu bukan terletak di tempat yang sulit dijangkau oleh para pekerja maupun penempatan alat-alat berat sebagai kelengkapan penunjangnya. Dengan  demikian, keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan yang waktunya tidak sesuai kontrak  hanyalah semata-mata pemberlakuan sanksi denda.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ahmad Faizal ketika ditanya berkait hal tersebut. ”Akan tetapi sanksi denda tersebut benar-benar diberlakukan,, karena hal itu sebagai konsekuensi logis atas kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, baik oleh penyedia jasa maupun pengguna jasa,”ujarnya.
Harapannya, kata dia lebih lanjut, hal itu juga mebjadi catatan bagi rekanan lain agar dalam melaksanakan pekerjaan atas tender yang dimenangkan harus benar-benar cermat mengatur pelaksanaan jadwal kerja. Apalagi, keterlambatan tersebut batas waktu pemberian perpanjangan oleh pihaknya sebagai pengguna anggaran, maksimal hanyalah selama 50 hari kalender.
Jika dalam perpanjangan waktu ternyata masih belum bisa menuntaskan pelaksanaan pekerjaan yang me jadi tanggung jawabnya, maka sanksinya adalah pemutusan kontrak. Jika sudah dalam kondisi itu, maka rekanan yang bersangkutan sudah ,masuk katagori wanprestasi, akan tetapi hal tersebut memang belum pernah terjadi.
Selain keterlambatan penyelesaian perbaikan akses jalan Cengkalsewu-Bareng, hal sama juga terjadi untuk paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Juwana-Guyangan, Kecamatan Trangkil. Dengan demikian, sanksi denda juga kami berlakukan terhadap rekanan pemena ng tender proyek senilai Rp 13 miliar rupiah tersebut,”katanya.
Sementara itu diperoleh keterangan, ada juga rekanan pemenang tender meskipun sudah mendapat surat perintah kerja (SPK) tapi sampai sekarang belum turun ke lapangan untuk melaksanakan  pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, adalah rekanan pemenang tender proyek lanjutan akses jalan menuju lokasi rencana kolam tambat kapal. Selain pengaspalan juga penambahan lebar akses jalan dengan petkuatan talut juga perkuatan tepi alur kali, nila kontrak untuk pekerjaan itu sekitar Rp 2 miliar.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Adakah yang Merasa Tertantang untuk Ikut Ambil Bagian
Next post Karena Berkebutuhan Khusus Harus Ada Perhatian Secara Khusus
Social profiles