Seniman dan Budayawan di Pati Disiapkan Dua Benteng Perlindungan

Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Paling lambat tahun depan (2019) para seniman dan budayawan di Pati dipastikan mendapat dua benteng perlindungan, yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah (Perda). Khusus yang disebut terakhir rancangannya sudah disiapkan, dan bahkan a(20/8) besok proses tahapannya sudah memasuki public hearing di bawah Komisi D DPRD setempat.
Terkait dengan UU yang berproses selama 30 tahun baru digedog pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, khusus Pati, telah selesai disusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2018. Dengan demikian, kedua benteng regulasi tersebut tidak hanya melindungi seniman dana kebudayaan, tapi juga para pemangku kepentingan.
Karena itu, kata Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam bahwa saat ini tiba saatnya kebudayaan bisa sejajar sebagai panglima dalam arah pembangunan nasional sehingga tidak lagi didominasi oleh politik dan ekonomi. Akibatnya, kebudayaan yang seharusnya menjadi salah satu penopang kekuatan dua panglima tersebut kehilangan roh, setelah kondisi masyarakat abai terhadap kekayaan budaya di republik ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk mendukung berlakunya UU iti pihaknya sudah satu tahun lebih menyiapkan terbitnya Perda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah. ”Oleh karena itu, perda yang masih dalam tahap proses penuntasan tersebut akan lebih fokus pada upaya melestarikan serta melindungi  seni dan budaya tradisional daerah,”ujarnya.
Sedangkan yang berkait dengan budaya lainnya, masih kata dia, baik berupa situs maupun cagar budaya seperti benda-benda peninggalan bersejarah selama ini sudah dikelola oleh Balai Arkeologi dan Balai Cagar Budaya (BCB). Hal itu untuk menghindari agar nantinya perda tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengingat hal tersebut, perda yang masih dalam rancangan itu  terdiri dari XI Bab dengan 24 Pasal di mana untuk Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal dengan 30 ayat. Untuk Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup terdsiri dari 3 pasal, serta Bab III tentang Kewajiban dan Wewenang Pemerintah Daerah, masing-masing Bagian Kesatu  satu pasal, dan Bagian Kedua juga satu pasal.
Untuk Bab IV menyangkut Hak, Kewajiban dan Larangan (dua pasal), Bab V Penyelenggaraan Bagian Kesatu Umum (dua pasal), Bagian Kedua tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda (6 pasal). Sedangkan Bab VI Peran Serta Masyarakat (satu pasal), Bab VII Penyelesaian Perselisihan  (satu pasal), serta Bab VIII tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan (dua pasal).
Sementara itu Bab IX tentang Pendanaan (satu pasal) dan Bab X tentang Sanksi Administratif juga dengan satu pasal. ”Untuk Bab XI terdiri dari dua pasal berisi Ketentuan Penutup,”imbuh Mussalam.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post
Next post Inilah Aku; Anggota Pramuka FWP di Sana Senang di Sini Senang
Social profiles