KPU Tetapkan 570 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pat

Ketua KPU Pati, Much Nasich bersama dua anggota Imbang Setiawan dan Supriyanto Vijay saat memberi keterangan kepada awak media.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – KPU Pati akhirnya menetapkan 570 dari 643 bakal calon yang didaftarkan 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui proses tahapan, sehingga 72 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS), serta satu mengundurkan diri.
Khusus yang disebut terakhir berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya mendaftarkan 50 caleg, tapi 9 di antaranya TMS karena tidak lengkap dokumenjya, 2 lainnya tidak terpenuhinya 30 persen kuota perempuan. Dengan demikan, bakal caleg partai tersebut yang masuk DCS tinggal 38 orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU setempat, Much Nasich menjawab pertanyaan sejumlah awak media, di mana sehari sebelumnya bakal caleg yang TMS sebanyak 70 orang. Akan tetapi, berikutnya ditemukan lagi ada tiga lainnya sebagaimana di PKS, sehingga keseluruhan bakal caleg yang tidak masuk DCC menjadi 73 orang.
Dari jumlah tersebut, katanya lebih lanjut, untuk Partai Garuda yang sebelumnya mengusung tiga bakal caleg, tapi satu tidak melengkapi berkas persyaratan sehingga hanya tinggal dua yang MS, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan. Sedangkan bakal caleg yang TMS terbanyak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya partai tersebut mengusung 50 bakal calon, tapi pada tahapan proses selanjutnya yang melengkapi berkas dokumen hanya 15 bakal calon, sehingga 35 bakal calon lainnya dinyatakan TMS dan tidak bisa ditetapkan dalam DCS. ”Untuk Gerindra yang sebelumnya mengudung dan mendaftarkan bakal calon sebanyak 50 orang, satu di antaranya TMS sehingga yang muncul di DCS 49 orang,”ujarnya.
Demikian pula Partai Berkarya dari 45 bakal calon yang didaftarkan sebanyak 25 masuk dalam DCS, dan PAN dari 20 bakal calon tiga di antaranya TMS.Hanura dari 28 bakal calon yang diusulkan tinggal 27 masuk DCS karena satu bakal calon TMS, sehingga sejumlah partai yang bakal calonnya utuh masuk DCS, yaitu Partai Golkar (50), PDI (50), dan PPP (50).
Selain itu bakal caleg yang masih tetap utuh 50, adalah PKB, Demokrat, dan Nasdem. Sedangkan sisanya yang masih tetap utuh sejak awal didaftarkan, yaitu bakal calon dari Perindo (42), PBB (44) dan PKPI (8) sehingga semua bakal calon yang masuk DCS sudah diumumkan mulai Minggu (12/8) kemarin sampai Selasa (14/8) besok.
Karena itu tahapan berikutnya sampai 21/8 mendatang masyarakat agar proaktif untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS tersebut. Sebab pihaknya mulai 22/8 s/d 28/8) harus minta klarifikasi atas tanggapan masyarakat itu ke masing-masing parpol yang bersangkutan kemudian parpol tersebut diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi kepada pihaknya mulai 29/8 s/d 31/8.
Mulai 1 s/d 3 September memasuki tahapan pengganti DSC yang berlaku bagi bakal calon yang terbukti tidak memenuhi pakta integritas. ”Selain itu jika ada calon yang meninggal, dan kesempatan tersebut diberikan mulai 4 s/d  10 September,”imbuh Much Nasich.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Sekretariat Kwarcab Pati Berhias
Next post Warga yang Terpinggirkan di LI Berharap Tetap Mempunyai Kemerdekaan
Social profiles