Wilayah Kudus dapat Alokasi Proyek dari Pati

Inilah wilayah administratif Kabupaten Kudus di ruas jalur Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo – Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus yang mendapat alokasi proyek dari Kabupaten Pati.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dampak dari ketidakjelasan batas wilayah antara Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati, akses fasilitas publik ruas jalan antara Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus sepanjang kurang lebih 600 meter terbangun di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan kata lain, akses jalan di wilayah perbatasan itu mendapat alokasi proyek dari Kabupaten Pati.
Selain berupa pemasangan talut penguat juga penambahan pelebaran daerah milik jalan (DMJ), serta pengaspalan, sehingga akses jalan sepanjang itu akan bertambah lebar menjadi 16 meter. Hal itu sesuai kontrak pekerjaan pihak rekanan pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan tersebut sepanjang 5.000 meter lebih dengan biaya keseluruhan mencapai Rp 13,6 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Peningkatan Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menjawab pertanyaan Samin News (SN). Upaya mengecek dan koordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Kudus menyebutkan, bahwa secara administratif  lokasi itu masuk Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo.
Padahal dari survei awal dan mengikuti data-data pengalokasian sejumlah proyek di ruas jalan itu di tahun-tahun sebelumnya, batas wilayah Kudus dengan Pati ada pada batas akhir pelaksanaan pekerjaan pemasangan talut penguat dan pelebaran DMJ yang sekarang. ”Hal itu tentu sesuai bunyi DIPA dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan tersebut, sehingga tidak mungkin untuk diubah lagi,”ujarnya.
Dengan demikian, masih kata Hasto Utomo, pihaknya terpaksa harus bisa memahami permasalahan itu, karena bukti-bukti pemilikan lahan atau areal persawahan lokasi proyek memang masuk wilayah Desa Bulung Cangkring. Sedangkan letak batas kabupaten disebutkan terletak di sebuah jembatan kecil, yaitu di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo.
Karena alokasi proyek sudah ditetapkan menjadi bagian dari batas wilayah Kabupaten Pati, maka hal tersebut tetap berjalan sesuai perencanaan meskipun fakta di lapangan lokasi itu masuk wilayah Kabupaten Kudus. Apalagi, jika proyek yang dikerjakan adalah menyangkut fasilitas publik, agar para pengguna jalan baik dari Pati maupun Kudus saat melintas di ruas jalan itu benar-benar merasa nyaman.
Sebab, akses jalan yang semula sempit akhirnya berhasil diperlebar untuk DMJ-nya sehingga bila terjadi hal-hal tak diinginkan, seperti pengguna jalan dari dua arah harus turun ke bahu jalan hal itu akan lebih leluasa. Apalagi, antara badan dan bahu jalan sampai batas taklut penguat untuk DMJ benar-benar cukup lebar.
Dari pengalaman tersebut, pihaknya mengajak yang berkompten di Kudus untuk bisa membangun sebuah tugu batas wilayah kabupaten. ”Jika   dibangun dengan model gapura atau masing-masing dengan satu tugu batas dipersilakan, hal itu sudah disanggupi di tahun 2019 sehingga kami pun harus menyesuaikan,”imbuh Hasto Utomo.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Hapus Sebutan Sekolah Favorit
Next post Batas Wilayah yang Belum Ada Kepastian Terjadi di Pati-Kudus
Social profiles