Sistem Zonasi PPDB Jangan Mempersulit

Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI – Ditetapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2018/2019, hendaknya jangan mempersulit bagi para calon siswa pendaftar. Akan tetapi, para orang tua murid juga jangan memaksakan kehendak untuk memasukkan putra-putrinya ke sekolah favorit.
Kendati pemilik otoritas dalam zonasi itu kepala sekolah, seharusnya yang bersangkutan melalui musyawarah kepala sekolah membahas hal tersebut. Dengan demikian, sistem itu akan mempermudah akses bagi para calon siswa yang hendak masuk ke sekolah berdasarkan zona yang yang sudah ditetapkan bersama.
Ternyata, kata Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam, saat persiapan pelaksanaan pendaftaran yang dimulai hari ini, pihaknya sudah mendapat banyak masukan. Di antaranya, zonasi yang ditetapkan berdasarkan wilayah justru tidak bisa diterima oleh para kepala sekolah, dan mereka menghendaki zonasi harus berdasarkan radius jarak tempat tinggal antara calon murid dengan sekolah yang dipilihnya.
Jika itu demi kebaikan bersama dan tidak menimbulkan masalah, pihaknya juga mempersilakan karena dengan radius jarak tentu ada ketentuan lain yang harus dipenuhi. ”Akan tetapi, sistem zonasi yang berlaku pada zona I tetap harus untuk calon murid yang bertempat tinggal di lingkungan sekolah tersebut,”ujarnya.
Salah satu contoh, katanya lagi, bagi calon murid yang hendak masuk ke SMP negeri di wilayah Kecamatan Kota Pati, untuk zona I tetap harus diutamakan dari lingkungan sekolah setempat. Misalnya, di SMP II Pati, letak sekolah itu berada di Desa Plangitan yang berbatasan dengan Desa Puri, dan di lokasi sama juga terdapat SMP 4.
Dengan demikian, skala prioritas harus diberikan kepada calon murid yang tempat tinggalnya di lingkungan sekolah itu. Jika sesuai kapasitas daya tampung kuota sudah terpenuhi, tapi masih ada calon murid yang mendaftar maka untuk menerima tetap harus berdasarkan urut pendaftaran dan juga nilai ujian akhir.
Hal itu akan lebih mencerminkan terpenuhinya sistem zonasi, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan adanya calon murid dari zona II. Yakni, desa-desa di wilayah perbatasan antara Kecamatan Pati dengan Kecamatan Margorejo, antara Kecamatan Pati dengan Kecamatan Wedarijaksa, antara Kecamatan Pati dengan Kecamatan Juwana, dan antara Kecamatan Pati dengan Kecamatan Gabus.
Dari zonasi tersebut akan lebih baik jika menggunakan sistem radius jarak, seperti Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang terletak pada batas wilayah dengan Kecaatan Kota Pati, kalau dengan radius mereka bisa diterima di SMP dalam Kecamatan Pati. ”Sebab, jarak tempuh tempat tinggal mereka di zona II, yaitu di SMP 2 Margorejo, lebih dekat dengan SMP 4 atau SMP 2 Pati,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mengungkap Peradaban Usang Pati Tempo Dulu (lanjutan)
Next post Komunitas Pramuka Penegak FWP Siap Diterjunkan Mencatat Budaya Lokal
Social profiles