Proyek Bernilai Miliran Rupiah Abaikan Penyediaan Papan Informasi

Sebuah alat berat jenis ekskavator loader tengah melakukan pekerjaan penggalian lokasi proyek yang disebut-sebut sebagai taman kota, di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS), di Desa Sokulon, Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kendati alokasi anggaran untuk sebuah proyek yang disebut-sebut sebagai Taman Ikan Bandeng, di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS), di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, nilainya mencapai miliaran rupiah, tapi selembar papan informasi atau papan proyek sama sekali tidak tersedia. Padahal, pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung sekitar sepekan.
Dengan demikian yang dipertanyakan, sebenarnya ada permasalahan apa di balik itu sehingga pemasangan papan informasi agar masyarakat juga mengetahui maksud dibangunnya fasilitas publik itu. Bahkan, ada dugaan kuat rekanan pemenang tender proyek tersebut meminjam bendera rekanan lain.
Jika pelaksanaan pekerjaan sengaja dilakukan secara maksimal dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu sesuai kontrak, agar bisa selesai tepat waktu, kata beberapa pemerhati  fasilitas publik, hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, penyediaan kelengkapan termasuk penyediaan papan proyek, tentu mebjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.
Apalagi, di era keterbukaan setiap warga berhak mengetahui apa yang dilakukan pihak berkompten dalam memberikan layanan kepada publik, utamanya penyediaan fasilitas. ”Masyarakat akan mengetahui hal tersebut, jika di lokasi itu ada informasi yang bisa diakses karena proyek tersebut tentu bukan proyek siluman,”ujar salah seorang di antara mereka, M Hadi (47).
Lagi pula, masih kata dia, berapa nilai nominal untuk membuat sebuah papan proyek, sampai rekanan pemenang tender sampai mengabaikan hal tersebut. Padahal dalam penandatanganan kontrak kerja, kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pihak penyediaan jasa tentu sudah diatur, karena pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung kelengkapan itu tidak ada.
Dengan papan informasi tersebut, tentu akan jelas rekanan penyedia jasa itu apa nama perusahaan dan alamatnya sekaligus jenis pekerjaan, manfaat,  besarnya nilai kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak kapan sampai kapan selesainya. Selain itu tercantum pula, adanya masa pemeliharaan yang harus berlangsung sekian lama.
Mengingat kelengkapan itu sama sekali tidak ada, sehingga wajar jika pihaknya sebagai masyarakat mempertanyakan hal tersebut. ”Kesimpulannya, jika papan informasi proyek saja tidak tersedia kami mengajak masyarakat yang mempunyai kepedulian untuk sama-sama mengawasi agar informasi bahwa alokasi biaya proyek itu cukup besar, kualitasnya juga benar-benar maksimal.
Ditanya berkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Noor Azid mengatakan, bahwa rekanan penyedia jasa tersebut berasal dari Pati. ”Nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan taman identitas ikan bandeng adalah mencapai Rp 4,9 miliar, sehingga belum tersedianya papan proyek di lokasi rekanan yang bersangkutan segera kami hubungi.”(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Lampu Bangjo di Ujung Barat JLS Dihantam Alat Berat Proyek
Next post Kepala Bulog Divre Jawa Tengah Cek Gudang 204
Social profiles