PKB yang Pertama Mendaftarkan Caleg ke KPU

Ketua DPC PKB Pati Muhammadun menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran caleg kepada Ketua KPU Kabupaten Pati, Muh Nasich setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap, di aula KPU setempat kemarin.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Salah satu partai peserta Pemilu di Pati yang kali pertama mendaftarkan para calon legislatif (caleg) untuk DPRD kabupaten, adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pukul 12.55 kemarin, ketua DPC erahkan partai yang bersangkutan, Muhammadun menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan, kemudian dilakukan pengecekan satu per satu oleh personel KPU.
Bahkan untuk ketentuan kuoata perempuan sebesar 30 persen di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil), partai tersebut bisa memenuhinya sampai 40 persen. Selesai berkas untuk form B s/d B3 dinyatakan lengkap, maka satu boks berisi 50 berkas para caleg partai itu diserahkan dan diterima oleh Ketua KPU Pati, Muh Nasich.
Menjawab pertanyaan, Ketua DPC PKB Pati, Muhammadun mengatakan, pendaftaran dan penyerahan berkas caleg itu dilakukan setelah melalui proses cukup panjang, karena berbeda dengan ketentuan dalam proses yang sama lima tahun lalu. Karena itu, pihaknya tetap minta petunjuk dan saran dari KPU jika masih ada kekurangan, sehingga bisa secepatnya melengkapi.
Di sisi lain, dalam proses perekrutan caleg di setiap dapil juga menggunakan pola yang sudah ditetapkan seperti kuota 30 persen pengurus, 20 persen umum, dan selebihnya ada yang dari unsur badan otonom NU, fatayat dan unsur lain. ”Karena itu, untuk kuota perempuan sebesar 30 persen kami bisa memenuhi sampai 40 persen,”ujarnya.
Dengan demikian,  untuk caleg dari setiap dapil semuanya sesuai kuota yang ditetapkan sehingga tiba saatnya harus didaftarkan ke KPU berkas dinyatakan lengkap. Seperti dari Dapil II, untuk kuota 11 caleg  termasuk kuota perempuan terpenuhi secara maksimal, karena sampai 5 orang sehingga hal itu sama di dapil lain.
Dia pun menegaskan, bahwa semua itu partai sama sekali  tidak mengenal itu apa setoran karena selama ini partai tidak mengenal hal tersebut sehingga semua benar-benar murni dan mandiri. ”Karena itu, sesuai jadwal partai bisa mendaftarkan para caleg sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, yaitu Selasa (17/7),”imbuh dia.
Dalam kesempatan sama Ketua KPU Pati, Muh Nasich mengingatkan, agar seluruh partai bisa mendaftarkan caleg yang diusung sesuai ketentuan. Di antaranya pemenuhan kuota di setiap dapil, lengkap dengan alokasi kuota perempuan, dan bila ada yang tidak lengkap maka berkas seluruh caleg dikembalikan ke partai untuk dilengkapi.
Dengan sisa waktu yang masih tersedia sampai batas akhir  penerimaan berkas pihaknya siap melayani, karena dalam sosialisasi kepada parpol hal tersebut sudah disampaikan secara lengkap pula. ”Karena itu, untuk pemenuhan ketentuan persyaratan tersebut seharusnya tidak ada masalah,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Klenteng Hok Tik Bio Memaksimalkan Tempat untuk Nobar
Next post Sako Forum Wartawan Pati Berlatih Jurnalistik
Social profiles