di Pati Mempunyai 643 Bakal Calon Anggota DPRD

Jajaran Kesekretariatan KPU Pati tengah mempersiapkan pengecekan kelengkapan persyaratan bakal calon anggota DPRD setempat periode 2019-2024 di aula KPU hari ini.(Foto:SN/aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dari 16 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April Tahun depan (2019), untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2019-2024, jumlahnya mencapai 643 orang. Masing-masing bakol calon perempuan sebanyak 268 orang sehingga secara akumulatif untuk ketentuan 30 persen  kuota perempuan sudah terpenuhi.
Sedangkan jumlah calon laki-laki seluruhnya 375 orang, tapi juga ada parpol peserta pemilu yang mengajukan bakal sangat sedikit. Yakni, Partai Garuda hanya 3 orang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 8 orang, disusul PAN 23 orang serta Hanura 28 orang.
Selebihnya, kata salah seorang personel KPU Kabuoaten Pati, Ahmad Djukari, disusul Perindo dengan jumlah bakal calon yang diajukan sebanyak 42 orang. Selain itu ada pula PBB (44 orang) dan Partai Berkarya (45 orang), sehingga parpol yang bersangkutan dalam mengajukan bakal calon tidak penuh untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
Sesuai alokasi jumlah kursi yang diperebutkan pada pileg nanti, untuk Dapil I di wilayah Eks-Kawedanan Pati yang terdiri dari Kecamatan kota Pati, Gembong, Tlogowungu, dan Kecamatan Margorejo adalah 10 kursi. ”Dapil II di Eks-Kawedanan Tayu meliputi Kecamatan Tayu, Margoyoso, Dukuhseti, Cluwak dan Kecamatan Gunungwungkal sebanyak 11 kursi,”ujarnya.
Untuk Dapil III, masih kata Ahmad Djukari adalah Eks-Kawedanan Juwana terdiri dari Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa, dan Kecamatan Trangkil 10 kursi. Dapil IV wilayah Eks-Kawedanan Jakenan meliputi Kecamatan Jakenan, Jaken, Pucakwangi, dan Kecamatan Winong 8 kursi.
Selain itu Dapil V wilayah Eks-Kawedanan Kayen terdiri dari Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo, dan Kecamatan Sukolilo sebanyak 11 kursi. Dengan demikian, untuk alokadi jumlah kursi di lembaga legislatif Pati masih tetap, yaitu 50 kursi yang akan diperebutkan para bakal calon, baik laki-laki maupun perempuan sebanyak itu.
Berkait dengan adanya parpol peserta pemilu yang tidak bisa memenuhi jumlah bakal calon yang diajukan ke pihaknya, hal itu tidak masalah. Selama dari tiap-tiap dapil tidak ada yang melebihi ketentuan, hal itu menunjukkan bahwa persiapan parpol dalam melalukan rekrutmen benar-benar maksimal dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, untuk parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD sesuai alokasi kuota sebanyak 50 orang, di antaranya PKB, Nasdem, Demokrat, dan PDIP. ”Selain itu ada pula Gerindra, Golkar, PPP, PSI, dan PKS,”imbuh Ahmad Djukari.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Beras Renteng Bukti Perum Bulog Peduli Ketersediaan Pangan Bagi Wong Cilik
Next post Ayo Dukung Konsumsi Beras Renteng Produksi Perum Bulog
Social profiles