Blunder PPDB Minimnya Sosialisasi

Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Endah Sri Wahyuningati.(Foto:SN/aed)




SAMIN-NEWS.COM  PATI – Bukti ketidaksiapan lembaga penyelenggara pendidikan untuk sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2018/2019, karena minimnya upaya sosialisasi tentang sistem zonasi. Sehingga tahunya orang tua murid, bahwa untuk PPDB tahun ini dilakukan secara online, utamanya yang dari SMP masuk ke SMA maupun SMK.
Dengan demikian, kesan abai terhadap upaya menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan sengaja dihindari, karena masyarakat yang dianggap paling butuh untuk memasukkan putra-putrinya ke jenjang sekolah di atasnya. Dengan kata lain, penjelasan hanya diberikan pihak sekolah ketika ada orang tua murid sengaja datang bertanya, atau bahkan diminta membaca sendiri apa yang ada di papan pengumuman.
Melihat kondisi yang akhirnya menjadikan PPDB carut-marut, salah seorang anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Indah Sri Wahyuningati menilai sudah tidak ada manfaatnya, jika hal itu menjadi bahan perdebatan. Sebab, di tahun-tahun mendatang aturan tentang PPDB tidak tertutup kemungkinan akan berubah lagi.
Karena itu, masalah krusial dan blunder ini hendaknya menjadi catatan, agar bila muncul ketentuan baru dalam PPDB hendaknya sosialisasi dilakukan secara maksimal sejak awal. ”Misalnya, jadwal PPDB dimulai Juli, seharusnya sejak Januari sosialisasi tentang peraturan sistem baru itu sudah disosialsasikan ke sekolah sesuai jenjang masing-masing,”ujarnya.
Tahap berikutnya, masih kata dia, ketika orang tua dikumpulkan untuk menerima pengumuman kelulusan hal; sama juga disampaikan. Dengan demikian, baik murid maupun orang tua murid sudah memahami sejak awal, seperti ketika PPDB harus mengunakan sistem zonasi yang dampaknya para orang tua murid menjadi kalang kabut.
Apalagi, setelah kewenangan SMA dan SMK ditarik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), jelas pemerintah kabupaten (pemkab) merasa tidak berhak untuk ikut campur-tangan. Karena itu kebijakan yang muncul justru menggunakan acuan yang tidak relevan, salah satu di antaranya murid dari keluarga kurang mampu harus diterima di sekolah itu.
Syarat yang diberlakukan, sepanjang yang bersangkutan bisa menunjukkan atau mempunyai bukti surat keterangan tidak mampu (SKTM). Akibatnya, pemberlakuan syarat tersebut menjadi blunder bagi murid lain  yang merasa orang tuanya mampu, tentu tidak akan mengurus permintaan SKTM tersebut, lebih-lebih penggunaan kelengkapan persyaratan itu juga tanpa verifikasi.
Akibatnya, sanksi bagi pengguna SKTM yang tidak benar akan diberlakukan setelah ketahuan berdasarkan adanya laporan, hal itu jelas bukti ketidaksiapan atau hanya mencari mudahnya. ”Jika sudah menggunakan zonasi, untuk murid yang berada di zona lingkungan sekolah atau wilayah desa dan kecamatan seharusnya diterima sesuai kuota yang tersedia, mengapa masih disiasati dengan kelengkapan SKTM?”tanya dia.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Regulasi Pertimbangan Hukum Peraturan KPU
Next post SAKO Pramuka Penegak FWP Siap Lakukan Pencarian Tanaman Langka
Social profiles