Zonasi PPDB Diharapkan Cerminkan Rasa Keadilan Sektor Pendidian

Dari kiri ke kanan, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Saryono dan Kabid SMP Muhamad Na’im. (Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran (TA) 2018/2019 dengan sistem zonasi diharapkan mencerminkan rasa keadilan di bidang pendidikan. Sistem tersebut diharapkan m ampu mengurai permasalahan dominasi sekolah favorit yang menjadi pusat berkumpulnya anak-anak berkemampuan lebih.

Akan tetai di sisi lain, PPDB tahun-tahiun sebelumnya kadang-kadang terselip kepentingan pihak sekolah dengan memberlakukan pola kemitraan, dan yang bisa masuk dan diterima dio dalamnya terutama adalah putra-putri pejabat maupun kelompok masyarakat berstatus orang kaya. PPDB pola zonasi tahun ini mengacu pada Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 14 Tahun 2018, hendaknya jangan ada lagi upaya dan rekayasa.

Terlepas dari hal itu, kata Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Saryono dan Kabid SMP, Muhamad Na’im, pihaknya kini sudah melakukan sosialisasi masalah tersebut dengan perwakilan pihak sekolah.Sebab, PPDB untuk SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK dilaksanakan serentak Senin (2/7) mendatang secara online.

Sedangkan sistem zonazi ada tiga kategori, masing-masing zona I adalah khusus anak-anak di lingkungan sekolah itu berada. ”Misalnya, untuk SMP 3 Pati karena berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Kota Pati, maka anak-anak lulusan SD yang bertempat tinggal di desa tersebut harus menjadi prioritas,”ujarnya.

Untuk zona II, masih kata Saryono adalah desa-desa di kecamatan lain  yang melingkupi batas kecamatan dan desa di mana sekolah itu berada. Sebagai contoh lagi, Desa Winong, Kecamatan Kota Pati di mana SMP 3 berada tersebut berbatasan dengan desa-desa di wilayah Kecamatan Margorejo, di antaranya Desa Muktiharjo, dan Desa Sukoharjo.

Anak-anak dari kedua desa itu tetap berhak untuk mendaftarkan diri di SMP 3, tapi jika daya tampung sekolah tersebut melebihi batas jumlah calon murid yang diterima, maka penentuan lolos atau tidak pendaftar yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai kelulusan. Apalagi jika memgingat jumlah SMP negeri di Kecamatan Pati hanya ada delapan, maka hal itu sudah bisa dihitung berapa kapasitas daya tampung murid baru yang akan diterima.

Demikian pula, untuk SMP yang terletak di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah kabupaten tetangga. Seperti Kecamatan Margorejo di sisi barat adalah berbatasan dengan wilayah Kecamatan Jekulo, Kudus, Sukolilo berbatasan dengan Grobogan, Tambakromo, Pucakwangi, dan Kecamatan Jalken berbatasan dengan kecamatan Kabupaten Blora.

Selain itu di sisi timur, seperti wilayah Kecamatan Batangan dan sebagian lain wilayah Kecaatan Jaken juga berbatasan dengan wilalayah kecamatan di Kabupaten Rembang. ”Anak-anak di wilayah kecamatan perbatasan tersebut juga diperbolehkan mendaftar di SMP yang ada di wilayah Kecamatan Batangan, Pati.

Khusus penerimaan murid dari Taman Kanak-kanak (TK) ke SD tidak menggunakan zonazi, tapi yang menbjadi skala prioritas adalah yang sudah berusia 7 tahun. ”Jika di sekolah tersebut jumlah murid TK yang berusia tersebut masih kurang, bisa ditambah dengan menerima mereka yang masih berusia 6 tahun,”imbuh Saryono.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Sambut Pemudik dengan Mengubah Lampu Taman Stasiun Puri
Next post Warning Lamp di Perempatan Lawet Dinilai Diskriminatif
Social profiles