Ayah dan Kakak Tiri di Pati Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati resmi menetapkan dua orang berinisial U.K. (46) dan T.H. (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10). Ia didampingi oleh jajaran Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kombes Pol Sigit.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang duduk di bangku kelas delapan. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di Desa Karangwotan dalam rentang waktu antara tahun 2024 hingga awal September 2026.

Tersangka U.K. diketahui merupakan ayah tiri korban, sementara T.H. alias B. adalah kakak tiri korban. Demi menjaga kondisi psikologis serta keselamatan korban, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas lengkap maupun detail lokasi sekolah korban.

Berdasarkan paparan penyidik, tindakan tidak terpuji yang melibatkan sang kakak tiri diduga mulai terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, perbuatan sang ayah tiri berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026, bahkan disertai dugaan ancaman menggunakan rekaman video.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban menerima informasi dari seorang saksi pada 21 Oktober 2026. Usai mendengarkan pengakuan langsung dari sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati keesokan harinya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta perangkat elektronik berisi rekaman video. Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilakukan dengan didampingi oleh ibu kandung serta tenaga pekerja sosial.

“Perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan kehati-hatian, terutama dalam menggali keterangan korban. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan menghindari tindakan yang dapat menambah beban psikologis korban,” ujar Kombes Pol Sigit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi sensitif demi melindungi privasi dan masa depan korban.

Previous post Bejat! Pria di Pati Tega Cabuli Anak Sekolah di Kamar Mandi Masjid
Next post Polisi Tangkap Pria 20 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Social profiles