SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan ini berlandaskan pada laporan resmi kepolisian yang diterima pada tanggal 22 Oktober 2026.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial M.S.M. (20) sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Kami menangani secara profesional, Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2026 di beberapa lokasi berbeda. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak keluarga kemudian berupaya melakukan pencarian intensif hingga dini hari guna menemukan korban.
Pencarian membuahkan hasil pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah seorang saksi memberikan informasi mengenai lokasi keberadaan korban. Keluarga bersama saksi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Tlogowungu dan mendapati korban bersama tersangka.
“Kami mengapresiasi kepedulian keluarga dan masyarakat yang segera mencari keberadaan anak serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepedulian seperti ini sangat penting untuk membantu mencegah risiko yang lebih besar,” ujarnya.
Setelah ditemukan, korban beserta tersangka langsung dibawa ke Polsek Wedarijaksa guna menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan tindakan tersebut sebanyak enam kali di sejumlah tempat berbeda.
Saat ini, tersangka M.S.M. telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaus hitam dan satu helai celana panjang jeans berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembuktian yang sah di muka hukum.
Sementara Wakasatreskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro menambahkan bahwa pelaku yang merupakan pacar korban itu sudah melakukan pelecehan 8 kali dengan iming-iming akan dinikahi.
“Pacaran baru 3 bulan. Dalam durasi waktu 3 bulan itu melakukan 8 kali. Karena dijanjikan bahwa akan dinikahi dan kalau memang hamil akan dinikahi, intinya seperti itu,” sebutnya.
