Audiensi Penanaman Tiang Listrik PLN di Desa Wonorejo Dipertanyakan Warga

SAMIN-NEWS.com – Audiensi terkait penanaman tiang listrik PLN digelar di Aula Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (18/8/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan pemasangan tiang listrik yang dipersoalkan warga karena dinilai belum didahului pemberitahuan kepada masyarakat setempat.

Audiensi dihadiri Pj Kepala Desa Wonorejo T.A. Fitrayanto bersama Pemerintah Desa Wonorejo, warga, pihak PLN, perwakilan PR Krisna Sakti Abadi, perwakilan Koramil, serta perwakilan Kapolsek, Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan kejelasan pemasangan tiang listrik yang dilakukan di sejumlah titik wilayah desa.

Selain persoalan pemberitahuan, warga juga mempertanyakan pemasangan tiang yang disebut berada di bahu jalan serta adanya tiang yang ditanam di lahan milik warga tanpa izin pemilik lahan dan tanpa adanya pembicaraan mengenai kompensasi.

Aktivis Slamet Widodo, SH., yang akrab disapa Om Bob, saat ditemui awak media seusai audiensi, mengatakan pertemuan tersebut salah satunya untuk mempertanyakan keabsahan maupun legalitas pemasangan tiang listrik PLN.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari komunikasi terkait kebutuhan listrik untuk PR Krisna Sakti Abadi, dalam proses perizinan awal yang diminta pemerintah desa, disebutkan kebutuhan pemasangan trafo dan gardu, namun, dalam pelaksanaannya justru muncul pemasangan atau pergantian tiang listrik yang kemudian menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Dalam dialog tadi juga disampaikan bahwa ada kekeliruan dalam persoalan ini, awalnya yang diminta desa terkait pabrik rokok adalah pemasangan trafo dan gardu, tetapi dari PLN muncul pemasangan tiang listrik,” ujar Om Bob.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun konflik antara masyarakat, PLN, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.

Om Bob juga menyoroti adanya informasi mengenai tiang yang ditanam di lahan milik warga tanpa izin pemilik lahan. Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan pemasangan jaringan listrik, maka persoalan izin dan hak pemilik lahan harus diperjelas terlebih dahulu.

“Kalau memang ada tiang PLN yang berdiri di lahan milik masyarakat tanpa izin, tentu harus ada kejelasan. Apalagi kalau tidak ada ganti rugi atau kesepakatan dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan aspek keadilan dalam pembangunan jaringan listrik yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan.

“PLN mendapatkan keuntungan dari pelanggan, termasuk dari kebutuhan listrik pabrik rokok. Jangan sampai masyarakat yang lahannya ditempati tiang PLN justru tidak mendapatkan kejelasan atau kompensasi. Ini yang harus dibicarakan secara terbuka,” lanjut Om Bob.

Sementara itu, warga berharap pihak PLN dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan tiang, lokasi penanaman, izin penggunaan lahan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi dan memastikan setiap pemasangan jaringan listrik dilakukan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik lahan serta kepentingan umum.

Hingga audiensi berlangsung, sejumlah persoalan yang disampaikan warga masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Previous post Bayi Perempuan Ditemukan Menangis di Dalam Kardus di Bengkel Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles