SAMIN-NEWS.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki di wilayah Kecamatan Juwana.
Terduga pelaku berinisial AI (35) yang merupakan warga setempat, diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB di wilayah Juwana.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyampaikan bahwa pengungkapan dan penangkapan berjalan cepat berkat kerja tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut,” ujar Kompol Dika.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pati untuk mendalami peran dan motifnya dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga saat ini dalam keadaan sehat dan normal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis di Puskesmas Juwana, bayi tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang badan 50 sentimeter dan masih berada dalam perawatan serta pengawasan petugas kesehatan.
“Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
