SAMIN-NEWS.com – Puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengunjungi kantor DPRD melakukan audiensi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Pati, Selasa (26/5/2026).
Supriyono alias Botok dalam kesempatan itu menolak tegas Perda PBJT yang di dalamnya terdapat bahasan mengenai UMKM. Ia menilai kebijakan itu memberatkan masyarakat terlebih pelaku usaha.
“Saya harap Pemerintah Kabupaten Pati mengambil kebijakan yang menguntungkan masyarakat bukan membebani masyarakat,” katanya.
Menurut Botok, seharusnya pemerintah mencari opsi-opsi lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Sementara jika pajak UMKM ini diterapkan, maka akan mencekik pelaku usaha kecil menengah.
Seharusnya, jika pemerintah ingin menggenjot pendapatan daerah. Maka hal tersebut bisa dilakukan dengan sasaran perusahaan daerah.
“Kami diisini datang menolak pajak UMKM, Pemkab bisa mengandalkan PAD, tapi entah kemana uangnya belum lagi retribusi pasar di tiap kecamatan. Kemana larinya, belum lagi pendapatan perusahaan milik pemerintah sperti PDAM, BKK, dan lainnya,” sebut dia.
Senada juga disampaikan oleh Teguh Istianto. Pihaknya keberatan dengan revisi aturan nomor 1 tahun 2024 itu akan mengenakan pajak bagi omzet di atas Rp 6 juta per bulan.
“Saya harap DPRD wakil rakyat, silahkan majaki yang sugih bukan yang melarat. Perda ini harus digodok secara matang,” ucap Teguh.
