SAMIN-NEWS.com – Pasca dilaksanakannya rapat koordinasi percepatan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati resmi mencabut sanksi penghentian pekerjaan terhadap PT. Fuhua Travel Good Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Perusahaan milik investor asal China tersebut berada di jalur jalan lingkar Desa Penambahan dengan luas area pabrik mencapai 2,5 hektare. PT. Fuhua Travel Good Indonesia bergerak di bidang produksi tas dan berbagai produk lainnya dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah serta diproyeksikan mampu menyerap sekitar seribu tenaga kerja.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, aktivitas pembangunan proyek sempat dihentikan oleh pemerintah daerah karena perusahaan belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, pada Selasa (26/5/2026), sanksi penghentian pekerjaan resmi dicabut oleh Plh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati yang didampingi Kabid PPHD, Kabid Perizinan, serta Kabid Infowas, Pencabutan sanksi dilakukan setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik perusahaan tersebut.
Surat pencabutan sanksi diserahkan langsung kepada owner PT. Fuhua Travel Good Indonesia, Mr. Chen.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, proses pembangunan proyek kini dapat kembali dilanjutkan, adapun pembangunan yang dilakukan meliputi, perkantoran, produksi, gudang penyimpanan, power house, pagar, hingga asrama pekerja.
Pemerintah berharap investasi yang masuk di Kabupaten Pati dapat berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
