SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang menjerat tersangka AS (51) tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bisa terungkap secara menyeluruh. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis hingga ahli pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan telepon genggam turut diamankan guna mendukung penyelidikan.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” ujar Jaka Wahyudi.
Sebelumnya, Polresta Pati mengamankan tersangka AS di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan modus pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
