SAMIN-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp 3,1 miliar, Anifah binti Pirna pada Rabu, 15 April 2026.
Eksekusi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati setelah pihak Kejaksaan menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung dan menyelesaikan proses administrasi hukum yang diperlukan.
Sebelum eksekusi berjalan, pihak Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan serangkaian upaya pencarian terhadap terpidana di berbagai titik, mulai dari wilayah Mojoagung, Gembong, hingga SPPG Rendole.
Sebelumnya, surat perintah eksekusi telah diterbitkan sejak 17 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, kejaksaan melakukan pencarian ke berbagai lokasi, termasuk rumah terpidana, kediaman keluarga, hingga sejumlah titik lain yang diduga menjadi tempat keberadaannya. Koordinasi dengan aparat kepolisian juga dilakukan, namun tidak menemukan hasil.
Meski Anifah sempat dicari, akan tetapi Kejari belum sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya yang bersangkutan memutuskan untuk menyerahkan diri.
”Kami juga selain polisi mencari, kita juga dari Jaksa melakukan pencarian, dan memang tidak ditempat,” jelas Rendra Yoki Pardede selaku Kasi Intel Kejari Pati pada Senin (20/4/2026).
Terkait proses penyerahan diri tersebut, Rendra memberikan apresiasi karena terpidana bersikap kooperatif dalam menjalani putusan hukum.
”Dia menyerahkan diri 15 April, jadi bisa disebut kooperatif menurut kami,” tambahnya.
Perkara ini sendiri sempat melalui proses peradilan berjenjang. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, sementara di tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag).
Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
