Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto Divonis Bebas dengan Masa Pengawasan Enam Bulan

SAMIN-NEWS.com
Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026) keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana.

Sidang putusan tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut mengawal jalannya persidangan di sekitar Pengadilan Negeri Pati.

Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyampaikan secara lisan di muka umum.

“Para terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata hakim ketua saat membacakan putusan di ruang sidang.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan keduanya tidak menjalani hukuman penjara, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto diputus bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan.

Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian mengingat banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa, Hingga sidang selesai, situasi di sekitar pengadilan tetap berjalan aman dan kondusif.

Previous post Ratusan Warga Kawal Sidang Putusan Botok dan Teguh di PN Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles