Putusan Pengawasan, Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung Diputus dengan KUHP Nasional

SAMIN-NEWS.com – Sidang putusan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung digelar di Pengadilan Negeri 1 A Pati, Selasa (20/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum, Izzudin Arsalan, menyampaikan apresiasi atas sikap korban dan jalannya persidangan yang dinilai mencerminkan semangat keadilan restoratif.

“Kami dengan tulus mengapresiasi terhadap korban Teguh Sugianto yang telah memaafkan klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga telah memberikan maaf kepada para klien kami di hadapan persidangan,” ujar Izzudin Arsalan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai konsisten dalam menerapkan KUHP Nasional dalam putusan tersebut.

“Paradigma pembicaraan dalam proses peradilan kini telah berubah menjadi lebih memanusiakan manusia, yang tercermin dari pemberian putusan pidana pengawasan terhadap para klien kami. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional dengan baik dalam perkara kali ini,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Sagala, menegaskan pentingnya kejelasan dan konsistensi penerapan peraturan perundang-undangan yang baru dalam proses peradilan pidana.

“Sejak awal, kami selalu menekankan pentingnya kejelasan terkait peraturan yang diberlakukan, baik itu KUHP Nasional baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun peraturan terkait Hukum Acara Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Sagala, putusan tersebut menjadi penegasan atas perjuangan penerapan KUHP Nasional yang lebih berorientasi pada pendekatan kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.

“Kami selalu berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa untuk kasus para klien kami, lebih tepat dilakukan dengan menggunakan KUHP baru. Inilah yang menjadi perbedaan utama antara penerapan KUHP lama dan KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan lebih memotivasikan semua pihak, baik korban maupun terdakwa” ujarnya.

“Hal ini tidak berarti menghapus kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukan, namun paling tidak hukuman yang diberikan dapat diterima secara luas oleh semua pihak. Kami sangat merasakan manfaat dan kehadiran KUHP Nasional yang baru ini dalam proses peradilan pidana,” pungkas Sagala.

Diketahui, sebelumnya mereka ditangkap kepolisian karena kasus pengeroyokan terhadap aktivis AMPB, Teguh Istianto.

Previous post Sudewo Ditangkap KPK, AMPB Turun Aksi di Kantor Bupati Pati
Next post Kuasa Hukum Zana Ragukan Keabsahan Bukti Saksi dalam Sidang Kasus Utomo

Tinggalkan Balasan

Social profiles